RENCANA pemberian Partisipasi Interes (PI) 10 persen kepada PT Banggai Energi Utama P tak bisa diperlakukan sebagai prosedur administratif biasa. Ini bukan sekadar soal surat-menyurat dan persetujuan teknis. Ini menyangkut arsitektur pengelolaan uang publik yang bersumber dari kekayaan alam.
Aturannya jelas. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, BUMD penerima PI diwajibkan fokus tunggal mengelola PI dan tidak boleh menjalankan usaha lain. Jika masih multisektor, solusinya bukan tafsir lentur, melainkan membentuk anak perusahaan khusus—special purpose vehicle—yang terpisah secara hukum dan keuangan.
Kini dikabarkan akan dibentuk anak perusahaan dengan komposisi 50:50 bersama pemerintah provinsi. Baik. Itu memang prasyarat regulatif. Tetapi itu bukan inti masalah.
Pertanyaan mendasarnya justru lebih tajam: apa guna hibah miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Banggai yang mengalir setiap tahun ke perusahaan ini?
Dasarnya disebut merujuk pada Perda No. 7 Tahun 2023. Secara formal, Perda bisa menjadi landasan. Namun legalitas administratif bukanlah jaminan kesehatan tata kelola. Hibah dalam rezim keuangan daerah lazimnya diberikan untuk kegiatan sosial, kemasyarakatan, atau dukungan tertentu yang tidak berorientasi profit.
Sementara BUMD adalah entitas bisnis yang semestinya hidup dari aktivitas usaha dan penyertaan modal berbasis kinerja.
Jika setiap tahun APBD mengucurkan dana miliaran rupiah dalam bentuk hibah kepada BUMD, maka publik berhak bertanya lebih keras:
Untuk program apa?
Apa proyek riilnya?
Apa target dan realisasinya?
Apa manfaat ekonominya bagi kas daerah?
Apakah ada dividen yang pernah kembali?
Jika tidak ada indikator kinerja yang jelas, jika laporan publik tidak transparan, jika hasil usaha tak terlihat, maka istilah “hibah” patut dicurigai sebagai mekanisme yang keliru—atau setidaknya tidak sehat—untuk membiayai entitas bisnis.
Apalagi ini bukan sekali dua kali. Ini disebut terjadi setiap tahun.
Dalam praktik tata kelola yang sehat, BUMD yang terus menerima dana tanpa output akan dievaluasi, direstrukturisasi, atau bahkan dibubarkan. Bukan justru diproyeksikan mengelola PI migas yang nilainya jauh lebih besar.
Bayangkan kontrasnya: sebuah perusahaan daerah yang bertahun-tahun ditopang hibah APBD kini hendak mengelola hak atas produksi migas. Tanpa audit menyeluruh atas jejak keuangannya, tanpa pembukaan laporan penggunaan hibah secara rinci, tanpa evaluasi publik, PI berisiko menjadi perpanjangan dari pola lama—hanya dengan angka yang lebih besar.
PI 10 persen bukan hadiah politik. Ia adalah instrumen koreksi fiskal bagi daerah penghasil. Justru karena nilainya strategis, ia harus dikelola oleh struktur yang bersih, profesional, dan terbukti akuntabel.
Sebelum bicara soal anak perusahaan 50:50, publik berhak menuntut dua hal yang lebih fundamental.
Pertama, audit terbuka atas seluruh hibah APBD yang telah diterima: total akumulasi, peruntukan, realisasi kegiatan, dan dampaknya bagi daerah.
Kedua, publikasi laporan kinerja dan keuangan yang dapat diuji secara independen.
Jika miliaran rupiah telah digelontorkan tiap tahun tanpa jejak kerja yang terang, maka masalahnya bukan lagi administratif—melainkan tata kelola publik.
Di titik inilah pengawasan eksternal menjadi relevan. Komisi Pemberantasan Korupsi patut memberi perhatian pada pola pembiayaan BUMD yang berulang dan tidak lazim, terlebih ketika ia bersinggungan dengan pengelolaan sumber daya alam. Pengawasan bukan berarti menuduh. Ia adalah instrumen pencegahan agar dana publik tidak menguap dalam ruang abu-abu.
Banggai adalah daerah penghasil. Kekayaan alamnya bukan milik segelintir elite, bukan pula sekadar objek transaksi korporasi. Ia adalah hak kolektif warga.
Jika PI hendak dijalankan, ia harus lahir dari pembenahan menyeluruh, bukan sekadar pembentukan anak perusahaan baru di atas fondasi lama yang belum diperiksa.
Tanpa transparansi, tanpa audit dari lembaga negara yang kredibel seperti BPK, tanpa pertanggungjawaban yang jelas atas hibah bertahun-tahun itu, PI hanya akan menjadi babak baru dari cerita lama.
Dan publik tak boleh hanya menjadi penonton. Publik harus bergerak mempertanyakan dana miliaran miliknya.
Pinggiran Luwuk 15/2/2026
*Penulis adalah petani pisang yang kadang jadi advokat.











Discussion about this post