BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai menambah alokasi anggaran untuk belanja urusan bidang kesehatan pada momentum perubahan APBD tahun 2022. Sebelumnya, pemerintah daerah menggelontorkan anggaran belanja urusan kesehatan sebesar Rp441 miliar kemudian naik menjadi Rp481 miliar atau bertambah sebesar Rp40 miliar.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan APBD tahun 2022, dituangkan secara terperinci kebijakan anggaran untuk urusan bidang kesehatan.
Di Kabupaten Banggai Urusan bidang kesehatan dilaksanakan oleh dua perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Urusan bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan digelontorkan anggaran sebesar Rp290.022.177.021 atau naik sebesar Rp15 miliar dari penetapan sebelumnya yang hanya sebesar Rp274.447.528.666.
Sedangkan untuk urusan kesehatan yang dilaksanakan oleh RSUD Luwuk, digelontorkan anggaran sebesar Rp191.595.515.297 atau bertambah sebesar Rp24 miliar dari alokasi sebelumnya yang hanya sebesar Rp166.732.081.456.
Secara terperinci, alokasi anggaran untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dilaksanakan dalam merealisasikan lima program yakni program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat senilai Rp196.647.406.034.
Selain itu, program peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan senilai Rp6.980.764.190 dan program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman sebesar Rp644.566.860.
Selain itu, program lainnya adalah program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan alokasi anggaran senilai Rp793.228.800 dan program penunjang urusan pemerintahan daerah senilai Rp84.956.211.137.
Sedangkan untuk urusan kesehatan di RSUD LUwuk, alokasi anggaran disediakan untuk mendanai program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat senilai Rp28.787.195.980 dan program penunjang urusan pemerintahan daerah yang dialokasikan sebesar Rp162.808.319.317. *
(bb/03)
Discussion about this post