Di atas kertas, semuanya tampak tertib.
Namun justru dari kerapian angka-angka itulah pertanyaan bermula.
Dalam struktur APBD Kabupaten Banggai Tahun 2022, terdapat tambahan pagu sebesar Rp 593.370.000 untuk pengadaan kendaraan dinas roda dua pada BPKAD.
Anggaran ini tidak terdapat dalam DPA murni awal tahun, melainkan muncul dalam skema APBD Perubahan (APBDP).
Secara administratif, tambahan tersebut tertuang dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran).
Karena itu, ketika muncul pemberitaan berjudul “Motor Jenis Moge Tak Ada Dalam DPA”, pernyataan tersebut memang benar secara teknis—namun tidak relevan terhadap substansi persoalan.
Tambahan Rp 593 juta itu memang tidak berada dalam DPA awal, karena ia lahir dari APBD Perubahan dan tercatat dalam DPPA.
Menegaskan bahwa sesuatu “tidak ada dalam DPA” untuk membantah anggaran yang memang berada dalam DPPA adalah penjelasan yang melompat konteks.
Persoalan sesungguhnya bukan pada ada atau tidaknya dalam DPA. Persoalannya adalah bagaimana anggaran perubahan itu dicatat, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan dalam sistem keuangan daerah.
Satu Unit Rp 593 Juta
Publik kemudian menemukan bahwa dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), anggaran Rp 593.370.000 tersebut tercantum sebagai 1 unit kendaraan dengan nilai Satu unit. Rp 593 juta lebih mahal dari mobil inova.
Wajar bila timbul pertanyaan: kendaraan jenis apa yang bernilai setara mobil kelas menengah?
Dalam klarifikasinya yang dimuat Kabar 68, Sekretaris BPKAD menjelaskan bahwa tidak ada motor gede.
Anggaran tersebut disebut digunakan untuk 19 unit kendaraan roda dua: 9 Yamaha NMAX dan 10 Yamaha Fino. Adapun pencantuman “1 unit” dalam SiRUP disebut sebagai kekeliruan input satuan yang seharusnya ditulis “1 paket”.
Penjelasan ini menggeser isu dari dugaan kemewahan menjadi persoalan administratif.
Namun dalam tata kelola pengadaan pemerintah, kesalahan administratif pada angka ratusan juta rupiah bukan perkara sepele.
SiRUP adalah sistem resmi negara. Setiap angka yang tayang di dalamnya menjadi referensi publik.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi soal “moge”. Melainkan soal konsistensi data antar dokumen resmi.
Membaca Dokumen Secara Berdampingan
Dalam LHP BPK No. 08.B/LHP/XIX.PLU/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, tercatat realisasi pengadaan kendaraan pada tahun yang sama, antara lain:
• Pagu Rp 660 juta untuk 1 unit Toyota Innova Venturer (realisasi Rp 538,99 juta),
• Pagu Rp 350 juta untuk kendaraan operasional (realisasi Rp 315 juta).
Pada tahun anggaran yang sama, terdapat tambahan pagu Rp 593.370.000 melalui APBD Perubahan.
Pertanyaannya bersifat teknis namun mendasar: Di mana tambahan Rp 593 juta tersebut direfleksikan secara eksplisit dalam struktur realisasi belanja dan pencatatan aset?
Jika benar dibelanjakan untuk 19 unit motor, maka secara sistem akuntansi pemerintahan daerah seharusnya:
• Tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran,
• Masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB B),
• Memiliki STNK atas nama pemerintah daerah,
• Disertai berita acara serah terima.
Jika seluruh dokumen tersebut tersedia dan saling sinkron, maka polemik selesai.
Namun jika terdapat ketidaksesuaian antar dokumen perencanaan (DPPA), sistem pengadaan (SiRUP), dan pencatatan aset, maka persoalannya bukan lagi kesalahpahaman publik—melainkan konsistensi tata kelola.
Salah Input atau Lemah Pengendalian?
Penjelasan mengenai “salah input satuan” membuka pertanyaan berikutnya: bagaimana mekanisme pengendalian intern berjalan?
Mengapa kekeliruan tersebut tidak segera diperbaiki sejak 2022? Apakah terdapat berita acara koreksi resmi?
Bagaimana proses verifikasi sebelum RUP ditayangkan ke publik?
Dalam sistem keuangan daerah, konsistensi antar dokumen bukan sekadar administrasi. Ia adalah bagian dari akuntabilitas.
Kesalahan kecil yang tidak segera dikoreksi dapat menimbulkan tafsir besar. Dan tafsir besar lahir dari ruang yang tidak dijelaskan secara transparan.
Soal Sistem, Bukan Sekadar Motor
Isu Rp 593 juta ini bukan lagi soal ada atau tidak adanya “moge” dalam DPA. Secara struktur anggaran, tambahan tersebut memang berada dalam DPPA sebagai bagian dari APBD Perubahan.
Karena itu, perdebatan bukan terletak pada DPA awal. Perdebatan terletak pada konsistensi antara DPPA, SiRUP, laporan realisasi, dan pencatatan aset.
Rp 593 juta mungkin bukan angka terbesar dalam APBD. Namun dalam konteks transparansi, ia signifikan.
Jika seluruh dokumen konsisten dan aset tercatat sah, maka tidak ada persoalan.
Namun bila terdapat ketidaksinkronan antar sistem resmi negara, maka publik berhak meminta penjelasan yang lebih substansial.
Dalam pengelolaan uang rakyat, yang dipertaruhkan bukan sekadar 19 motor.
Melainkan kredibilitas sistem keuangan daerah itu sendiri.
Pinggiran Luwuk, 26 Februari 2026
Penulis adalah petani pisang











Discussion about this post