BERITABANGGAI.COM, – Angin segar bagi warga Indonesia, khususnya kaum perempuan karena telah disahkan UU TPKS.
Berdasarkan dokumen UU TPKS, Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” demikian bunyi ketentuan tersebut,
Pasal 7 selanjutnya mengatur, pelecehan seksual nonfisik merupakan delik aduan. Merujuk penjelasan UU, yang dimaksud dengan perbuatan seksual nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Discussion about this post