BERITABANGGAI.COM, BANGKEP- Masyarakat Desa Apal Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan demonstrasi dengan penolakan hasil keputusan dari perselisihan sengketa oleh Tim Penyelesaian Perselisihan Adminstrasi dan Hasil (P2AH) yang menambahkan dua orang bakal calon kepala desa apal pada senin kemarin.
Dijelaskan bahwa waktu sidang sengketa yang di putuskan P2AH mengubah ketetapan yang dibuat oleh panitia pilkades desa apal sebab panitia sudah menetapkan lima calon kepala desa pada tanggal 30 Oktober.
BACA JUGA : Berikut Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD 2022
Aksi Demonstrasi itu berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) kemudian berlanjut di kantor Bupati Banggai Kepulauan serta di gedung Dprd Bangkep, Senin (15/11/21).
Koordinator Lapangan (Korlap) Khairun Nisa mengatakan bahwa hasil Keputusan Sidang Tim P2AH yang tidak lagi sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 401 Tahun 2021, tentang pengesahan lima calon yang kemudian sudah tetapkan oleh panitia desa dan sudah di tanda tangani oleh pihak kecamatan dan kapolsek liang serta Danramil berarti itu merupakan bentuk legitimasi dan keabsahan yang sudah luar biasa.
BACA JUGA : Dinkes Banggai Gelar Workshop Tata Kelola Mutu di Puskesmas
“Menurut saya SK Bupati Nomor : 401 Tahun 2021, tentang pengesahan lima calon yang kemudian sudah tetapkan oleh panitia desa dan sudah di tanda tangani oleh panitia kecamatan dan kapolsek liang berarti itu merupakan bentuk legitimasi dan keabsahan yang sudah luar biasa jadi kami minta tim P2AH harus meninjau kembali keputusan yang telah di tetapkan karna sudah tidak sesuai dengan SK dan Jadwal pilkades,”Tegas Hairun.
Demonstrasi Masyarakat yang terdiri dari pendukung Kelima Calon tersebut yang telah di tetapkan sesuai Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 31 tahun 2018 pasal 44 ayat 1 sampai 4. Akan menolak pemilihan pilkades serentak di Desa apal apabila tidak sesuai yang di tetapkan panitia.
“Kami meminta dengan tegas kepada Dpmd, Tim P2AH, Bupati dan Dprd agar cepat menyelesaikan persoalan yang ada di desa apal, bila tidak kami masyarakat apal akan menolak pemilihan kepala desa di Desa Apal,”.tambah Hairun.
BACA JUGA : Asik Main Judi Remi, Wakil Ketua II DPRD Bangkep di Tangkap Di Luwuk Selatan
Menurut Kharun Nisa bahwa panita pilkades sudah sesuai dengan perbub mulai dari tahapan – tahapan pilkades sampai pada penetapan nomor urut, sehinggai keputusan dari P2AH tersebut segera di batalkan karna Panitia penyelenggara di Desa sudah memutuskan peserta yang lolos seleksi calon kepala desa.
“Hal ini perlu di pertanyakan sudah di tetapkan panitia pilkades kenapa sampai di panitia Kabupaten tiba tiba keputusan panitia pilkades desa apal di batalkan,”tandasnya.
(kus)
Discussion about this post