BERITABANGGAI.COM, BANGKEP- Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa guna mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diterbitkan sebelumnya.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan sosialisasi terhadap semua kepala desa yang ada di Bangkep, terkait dengan perubahan regulasi dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Sosialisasi itu dilaksanakan untuk merasionalisasikan terhadap pengelolaan dana desa di 141 desa yang ada di Kabupaten Bangkep.
Berikut ini enam materi sosialosasi dimaksud :
1. Kebijakan Umum Pemerintahan Desa
2. PMK 190 dan Perpres 104
3. Perbub tentang keuangan desa yaitu pedoman penyusunan dan standar biaya umum dana desa
4. Prioritas Pengelolaan Dana Desa
5. Stunting, 6. Pjs.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai Kepulauan, Rahmat Labou mengatakan bahwa kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada PMK Nomor 190 dan Perpres Nomor 104 tahun 2021.
“Kita harus taat azas dalam pengeloaan keuangan desa,”ucap Rambo_sapaan akrab Kepala Dinas PMD kepada wartawan beritabanggai.com, Kamis (17/02/22).
Rahmat Labou menyampaikan, dalam Perpres Nomor 401 itu, menjabarkan tentang program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling sedikit 40 persen, Program Ketahanan Pangan dan Hewani 20 persen, dukungan pendanaan covid 19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa dan program prioritas lainya.
(kus)
Discussion about this post