BERITABANGGAI.COM, BALUT – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 sejumlah partai Politik mulai mengajukan Bakal Calon Legislatif ke Komisi Pemilihan Umum.
Begitupula di Kabupaten Banggai Laut, Amisdin Alisi, seorang pria di Desa Mominit, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai juga bertekad mencalonkan diri pada Pemilu 2024 mendatang.
Seperti diketahui, Amisdin pernah terjerat tindak pidana Pasal 187 ayat (1) KUHP, tentang kejahatan membahayakan keamanan umum. “Dengan sengaja menimbulkan kabakaran”.
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2012. Ia divonis 2 tahun 2 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Luwuk, dan harus menjalani hukuman sejak 26 November 2012 hingga 8 Mei 2014 di Lapas Kelas IIB Luwuk.
Berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, menyebutkan bahwa calon legislatif yang pernah terjerat kasus pidana, bisa mencalonkan diri setelah lebih dari lima tahun menjalani hukuman. (*)
(bb/03)
Discussion about this post