BERITABANGGAI.COM, – Anggota Polsek Lamala berhasil mengamankan minuman keras ( Miras) Tradisional jenis cap tikus pada saat menggelar razia di jalan trans Depan Mapolsek Lamala pada Jumat (23/9/2022) siang.
Minuman keras tersebut diamankan dari seorang pengemudi mobil Avanza berwarna merah maron yang berinisial PP (40) asal kecamatan mantoh.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 jerigen ukuran 5 liter isi cap tikus,” ungkap Kapolsek Lamala Iptu Muhammad Zulfikar SH.
Untuk mengelabui petugas, kata Zulfikar, pengemudi tersebut menyebunyikan minuman beralkohol tersebut dalam sebuah dus minyak goreng.
“Diduga miras ini akan diedarkan pelaku di wilayah Kecamatan Mantoh,” kata perwira pangkat dua balak ini.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan lebih lanjut.*
DAPATKAN BERITA TERBARU DI GOOGLE NEWS KLIK
Discussion about this post