BERITABANGGAI.COM, PALU,- PT Pelni Cabang Kota Palu Sulawesi Tengah membebaskan syarat PCR dan antigen bagi pemudik lebaran yang telah melakukan vaksinasi Booster atau Vaksinasi yang ketiga.
Ketentuan perjalanan ini berlaku bagi penumpang Kapal pelni selama mudik lebaran tahun 2022 adalah calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi ketiga atau Booster maka tidak perlu lagi menunjukan syarat-syarat perjalanan berupa Rapid antigen maupun PCR
“Kalau sudah di vaksinasi Booster maka tidak perlu lagi menunjukan surat antigen atau PCR dan penumpang tingal membeli tiket” Ucap Kepala Cabang Palu PT Pelni Ismed Mulyadi saat dihubungi di Palu ,Sabtu, seperti dilansir dari laman AntaraSulteng, Senin (2022/4/2022).
Baca Juga :OJK Sulteng Himbau Masyarakat Hati-Hati Dengan Jebakan Pinjol Ilegal
Selain itu, bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menunjukkan hasil swab PCR dengan jangka waktu 3×24 jam.
Sejauh ini, katanya, dua armada kapal Pelni yang akan beroperasi melayani penumpang mudik di Pelabuhan Pantoloan yakni KM Lambelu dan KM Labobar.
“Nantinya calon penumpang usia 6-12 tahun yang belum menerima vaksin, tetap menunjukkan hasil rapid Antigen atau swab PCR. Sedangkan penumpang di bawah usia 6 tahun, hanya memerlukan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan,” kata Ismed menuturkan.
Discussion about this post