BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 13 Oktober 2021 akan menjadi momentum paling ditunggu. Pasalnya, pertarungan politik di desa itu, ternyata tidak saja diikuti oleh masyarakat biasa, namun kalangan ASN juga boleh ikut mencalonkan diri dalam Pilkades.
Hanya saja, menurut Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, untuk calon kepala desa yang berstatus ASN, harus mendapatkan izin dari Bupati terlebih dahulu. Jika tidak mendapatkan izin, ASN yang bersangkutan tidak boleh ikut mencalonkan diri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Banggai menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Banggai akan dilaksanakan pada 13 Otober 2021.
Pilkades serentak di Kabupaten Banggai akan dilaksanakan di 65 desa dari 291 desa yang ada di Kabupaten Banggai. Desa desa tersebut adalah desa yang masa jabatan kepala desanya sudah berakhir.
Setelah pemungutan suara pada 13 Oktober, pelantikan terhadap kepala desa terpilih dijadwalkan pada 27 Oktober 2021.
Pada proses pemungutan suara, kata dia, diatur sesuai dengan protokol kesehatan. Yakni setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang. (Yusman)
Discussion about this post