BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kementrian Dalam Negeri menyampaikan surat kepada para gubernur, bupati serta DPRD mengenai tahapan dan jadwal penyusunan APBD tahun 2022. Dalam surat Nomor : 903/7477/Keuda tertanggal 28 Oktober 2021 lalu yang ditanda tangani oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Dr.Moch Ardian N itu, dijelaskan secara rinci mengenai tahapan dan jadwal penyusunan APBD tahn 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan APBD 2022, yakni sebagai berikut :
1. Penyusunan KUA dan PPAS
a. Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama;
b. Rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun 2021;
c. Kesepakatan terhadap ranelngan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun 2021;
d. KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD;
e. Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam) minggu (31 Agustus 2021) sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
2. Rancangan Perda tentang APBD
a. Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Pengajuan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD paling
lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir;
c. Rancangan Perda tentang APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
d. Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan
Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
dimulainya tahun anggaran setiap tahun (30 November 2021);
e. Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, Kepala
Daerah menyiapkan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
f. DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun (30 November 2021) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD
a. Rancangan Perda tentang APBD yang telah disetujui bersama antara
Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur/BupatiMali Kota;
b. rancangan Perda tentang APBD disertai dengan RKPD, KUA dan PPAS yang disepakati antara Kepala Dearah dan DPRD;
c. hasil evaluasi disampaikan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur atau Gubernur kepada BupatiMali Kota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dimaksud diterima;
4. Tindak lanjut Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD
a. Dalam hal Menteri Dalam Negeri atau Gubernur menyatakan hasil evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, Gubernur atau Bupati/Wali Kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Perkada;
b. Dalam hal Menteri Dalam Negeri atau Gubernur menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, Gubernur atau Bupati/Wali Kota melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
5. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta agar Gubernur, Bupati dan DPRD segera mengambil langkah langkah:
a. bagi Kepala Daerah yang belum menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD kepada DPRD sesuai jadwal yang telah ditentukan, untuk menyusun dan menyampaikan rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama;
b. bagi Kepala Daerah yang belum menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD sesuai jadwal yang ditentukan, untuk menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama;
c. persetujuan bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dimulai (30 November 2021);
d. rancangan Perda tentang APBD yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari sejak persetujuan bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati, dan
e. melakukan penyempumaan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
Untuk Kabupaten Banggai Rancangan APBD tahun 2022 saat ini sudah disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada DPRD Kabupaten Banggai, namun hingga saat ini belum ada pembahasan di DPRD.
(bb/03)
Discussion about this post