BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Bos perusahaan tambang nikel di Kecamatan Masama, PT.Anugerah Tompira Nikel, Ahmad Efendi memberikan pernyataan mengejutkan dalam sosialisasi tambang nikel di Desa Ranga-Ranga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Kamis (10/3/2022).
Menurut dia, terkait dengan reklamasi bekas tambang nikel yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di Desa Tompotika Makmur, harusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Alasannya, perusahaan PT.ATN sudah menyertakan dana reklamasi kepada pemerintah daerah.
“Kenapa ada dana reklamasi, supaya ketika perusahaan tidak melakukan reklamasi maka pemerintah bisa melakukan reklamasi, karena sudah ada jaminan reklamasi tambang yang diberikan sejak awal. Makanya kalau soal bekas tambang yang diatas (Desa Tompotika Makmur_Red) itu bisa tanyakan ke pemda, kemana dana reklamasi itu,” katanya.
Meski begitu Ahmad menjelaskan bahwa sejauh ini masalah dana reklamasi memang kerap menguap.
Sebelumnya Ahmad menjelaskan bahwa keberadaan PT ATN yang ada saat ini berbeda dengan PT ATN yang melakukan penambangan di Masama sebelumnya. Kata dia, orang orang PT ATN lama, tidak berada pada posisi srategis di perusahaan tersebut untuk saat ini.
Ia menjamin bahwa untuk PT ATN yang ada saat ini, pihaknya menjamin akan melaksanakan pertambangan dengan konsep meminimalisir dampak.
(bb/03)
Discussion about this post