BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai mengingatkan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Banggai dan mendapatkan alokasi anggaran bantuan keuangan, untuk memperhatikan dengan cermat setiap catatan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penyaluran bantuan partai politik pada tahun sebelumnya.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Banggai, Esriyati Mahiwa, dalam rapat koordinasi bersama partai politik yang memiliki kursi di DPRD Banggai dan menerima bantuan keuangan Partai Politik, yang digelar Dinas Kessbang Pol, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan, dalam penyaluran bantuan keuangan partai politik kepada partai politik penerima, dilakukan setelah partai politik melakukan penyempurnaan atas catatan BPK yang disampaikan dalam LHP. Kata dia, saat ini LHP BPK belum diterbitkan namun dalam waktu dekat akan segera diterbitkan oleh BPK perwakilan Sulteng.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Banggai, Imran Suni, dalam pertemuan itu menjelaskan, berdasarkan pertemuan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banggai dengan auditor BPK perwakilan Sulteng, disebutkan bahwa pelaporan keuangan yang disampaikan Parpol di Kabupaten Banggai sudah lebih baik dari sebelumnya.
Memang kata Imran, masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi dalam pelaporan keuangan, dan hal tersbebut akkan dituangkan dalam LHP BPK yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
“Menurut auditor BPK, pelaporannya sudah lebih baik dari sebelumnya. Nah, ini harus terus ditingkatkan pada tahun yang akan datang,” tutur Imran.
Pertemuan yang dihadiri oleh kalangan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Banggai itu memutuskan beberapa hal, diantranya bahwa semua Parpol sudah dapat mempersiapkan permohonan rencana anggaran tahun 2021, dengan mengikuti mekanisme sebelumnya dengan melampirkan LHP dari BPK SulTeng.
Untuk hasil pemeriksaan BPK SulTeng atas LPJ Parpol, Masih menunggu akan diserahkan ke Kesbangpol dan Keuangan untuk kemudian diteruskan kepada Parpol sebagai syarat proses pencairan dana bantuan keungan Parpol tahun 2021.
Dalam pertemuan itu juga diungkapkan soal adanya regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No 78 tahun 2020, dimana Parpol sudah bisa mengalokasikan kegiatan politik yaitu sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19, berupa penyediaan alat kelengkapan prokes, vitamin dan sembako kepada Kader Partai maupun masyarakat.
Kesbangpol Kabupaten Banggai akan menyampaikan dan memberikan regulasi terbaru tersebut keapda seluruh Parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk dijadikan dasar dalam permohonan dana bantuan keuangan partai politik pada tahun ini. (ners)
Discussion about this post