BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Bupati Banggai Amimrudin Tamoreka menyampaikan tagihan pajak air tanah dari usaha hulu Migas di Kabupaten Banggai yang belum terbayarkan, dalam forum Workshop Industri Hulu Migas yang digelar di Makassar, Kamis (4/11/2021).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jendral sejumlah kementrian strategis, seperti Direktur Jendral Migas Kementrian ESDM RI, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Direktur Pembinaan Migas Kementrian ESDM, Kepaa KPP Migas Pusat, SKK Migas, Direktur Kapasitas Pelaksanaan Transfer dan Direktur Penerimaan Bukan Pajak SDA dan KND.
BACA JUGA : Bupati Beri Sinyal, Kepala Dinas Tak Capai PAD Siap Siap Diganti
Dalam pertemuan tersebut, Amirudin menjelaskan, bahwa sesuai data daftar tagihan pajak air tanah pada kegiatan usaha hulu Migas yang belum terproses, sehingga belum dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk PT.Pertamina EP Asset 4 Donggi Matindok sebesar Rp11.902.028.069 dan JOB Pertamina Medco Tomori Sulawesi sebesar Rp5.258.327.200.
“Sehingga totalnya sebesar Rp17.160.355.269,” kata Amirudin.
Selain itu, Bupati Amirudin juga menyampaikan data Pajak Penerangan Jalan yang menjadi kewajiban PT.Pertamina EP Asset 4 Donggi Matindok dan JOB Pertamina Medco.
BACA JUGA : Bupati Akan Evaluasi Kinerja Pendapatan Asli Daerah Setiap Dua Minggu
Untuk Pajak Penerangan Jalan PT.Pertamina EP Asset 4 Donggi Matindok sebesar Rp2.920.894.563 saat ini dalam proses verifikasi SKK Migas Balikpapan.
Sedangkan Pajak Penerangan Jalan untuk JOB Pertamina Medco sebesar Rp287.777.446 saat ini dalam proses kelengkapan dokumen di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai.
(bb/03)
Discussion about this post