BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerhati kebijakan publik Supriadi Lawani, yang akrab disapa Budi, menilai seruan Bupati Banggai dalam apel perdana paskah libur lebaran yang dimuat beberapa media dimana dalam kesempatan itu Bupati mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai harus mematuhi aturan dan kode etik.
Bagi Budi statement ini harus diiringi keteladanan pimpinan dalam menaati hukum, khususnya dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Budi menyoroti adanya putusan pengadilan terkait perkara Marsidin Ribangka di tingkat Mahkamah Agung serta putusan PTTUN Makassar mengenai kasus pemecatan kepala desa, yang menurutnya penting segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Bupati sebaiknya patuh pada putusan pengadilan, baik dalam kasus Marsidin maupun kasus kepala desa, sebelum memberikan arahan kepada ASN untuk patuh pada aturan dan kode etik. ASN sebagai bawahan membutuhkan contoh pemimpin yang patuh hukum,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Ia menilai terdapat kontras antara pernyataan dan praktik apabila pejabat publik menyerukan kepatuhan terhadap aturan dan kode etik, namun pada saat yang sama belum melaksanakan putusan pengadilan yang bersifat mengikat.
“Bagaimana meminta bawahan patuh aturan hukum dan kode etik jika kepala daerah sendiri belum melaksanakan putusan pengadilan. Ini terlihat aneh dan sangat kontras antara ucapan dan tindakan,” katanya.
Budi menegaskan bahwa keteladanan pimpinan merupakan faktor penting dalam membangun birokrasi yang berintegritas dan menghormati hukum.
“ASN membutuhkan contoh nyata dari pemimpinnya. Kepatuhan terhadap aturan dan kode etik seharusnya dimulai dari atas,” tutupnya. (*)
(BB/03)











Discussion about this post