BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Merebaknya kasus penyaluran dana CSR untuk penanggulangan Covid-19 dari PT.Bank Sulteng yang disalurkan atas nama pemerintah daerah namun melalui rekening pribadi, memantik pertanyaan sejumlah kalangan terkait sumber dana yang digunakan Bank milik daerah itu.
Salah seorang politisi Partai Amanat Nasional, Ibrahim Darise, mengingatkan pemerintah daerah terkait dana reklamasi tambang senilai Rp1 miliar yang pernah disotorkan oleh perusahaan yang melakukan pengolahan biji nikel di Kabupaten Banggai. Dana tersebut di titip di Bank Sulteng, untuk digunakan pada proses reklamasi pasca tambang.
“Jangan sampai dana dana itu yang sudah digunakan oleh Bank dalam menyalurkan bantuan bantuan atas nama CSR kepada pemerintah,” kata Ibrahim, yang juga selaku Anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Dalam sebuah rapat Pansus LKPD, politisi asal Bunta itu secara tegas meminta kepada pemerintah daerah untuk memperjelas dana reklamasi tambang tersebut.
Dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai, PT.Anugerah Sakti Utama yang beroperasi di Pagimana dan PT.Aneka Tompire Nikel yang beroperasi di Kecamatan Masama, kata dia, telah menyetorkan ke Bank Sulteng dengan nilai masing-masing 500 juta.
“Tolong masalah ini segera di evalusai kepada Bank Sulteng. Kemana dana itu sekarang. Tambang nikel di Masama sudah selesai. Begitu juga di Pagimana. Itu sudah harus direklamasi, maka kemana dananya?,” tanya Ibrhaim.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) N. Patolemba, mengatakan, karena dananya tidak masuk sebagai pendapatan daerah, pihaknya kesulitan mengidentifikasi untuk saat ini. Kecuali jika disetor ke kas daerah, sebagai pendapatan, maka hal tersebut memudahkan untuk ditelusuri.
“Itukan dananya di titip di Bank, sebagai jaminan reklamasi. Ini sulit kami kejar,” pungkasnya.
(bb/03)
Discussion about this post