BERITABANGGAI.COM, LUWUK –Sejumlah warga yang berasal dari Desa Lobu, Kecamatan Lobu, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Kamis (1/4/2021). Mereka medesak DPMD untuk memberhentikan Lusiana Udopo dari jabatannya sebagai kepala Desa Lobu.
Juru bicara warga Desa Lobu saat mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Banggai, Rasmin Buji, mengatakan, tuntutan pemberhentian Lusiana Udopo dari jabatannya sebagai kepala Desa Lobu, dilakukan lantaran terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di desa itu, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran di desa.
Rasmin menjelaskan, terhadap permasalahan dugaan penyimpangan anggaran di desa, sudah diadukan ke BPD Desa Lobu bahkan pemerintah Kecamatan Lobu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganan masalah dan tidak ada solusi. Menurut Rasmin, pihak kecamatan mengarahkan penyelesaian masalah yang menjadi tuntutan masyarakat itu ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Kami diarahkan untuk menyelesaikan masalah ini di DPMD. Dan tuntutan kami cuma satu, berhentikan Kades Lobu dari jabatannya,” kata Rasmin.
Sementara itu, Kepala Seksi di Bidang Pemerintah Desa DPMD Banggai, Trasno, menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami laporan masyarakat Desa Lobu tersebut, yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran di desa. Menurut dia, DPMD tidak bisa secara serta merta memberhentikan dari jabatan kepala desa.
“Kami masih harus berkodinasi dengan pihak Inspektorat Daerah, untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap apa yang diadukan oleh masyarakat. Hasilnya seperti apa, nanti kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” kata Trasno.
Dijelaskan, beberapa tindakan yang bisa saja dilakukan misalnya dengan melakukan pembinaan dalam bentuk Tuntutan Pembendaharaan dan Tindakan Ganti Rugi (TP-TGR) jika terdapat kerugian keuangan atau sanksi administrasi lainnya seperti pemberhentian. Namun semua itu harus melalui tahapan dan prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.(firman)
Discussion about this post