BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah desa di Kabupten Banggai boleh menganggarkan pegadaan sapi pada tahun anggaran 2022. Hal tersebut dijelaskan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam Musrembang RKPD di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (16/2/2022).
Menurut Bupati Amirudin, pernyataannya mengenai larangan pengadaan sapi untuk desa yang bersumber dari Dana Desa, adalah bukan sesuatu yang bersifat pasti, melainkan sebagai bentuk peringatan agar mejadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah desa.
“Itu (larangan pengadaan-red) bukan harga mati. Tetapi ada hal yang harus menjadi perhatian soal kualitas bibit ternak yang diadakan,” tutur Amirudin, menjawab pertanyaan sejumlah kepala desa terakit kabar larangan pengadaan sapi di desa tahun 2022.
Menurut Amirudin, berdasarkan data yang diterimanya bahwa pengadaan bibit ternak sapi yang diadakan melalui Dana Desa (DD) banyak yang tidak memenuhi standar spesifikasi dan kualifikasi.
“Tidak sesuai antara harga yang disiapkan dengan besarnya bibit ternak sapi yang diadakan,” kata Amirudin.
Kata dia, sejak Dana Desa dikucurkan ke desa, banyak pengusaha ternak atau penangkar ternak yang mendatangi kepala desa untuk menawarkan pengadaan ternak sapi, dengan ketentuan adanya pemberian fee atas pengadaan ternak sapi.
“Yang begini begini yang jangan dilakukan lagi. Sampai kapan dana desa kita gelontorkan untuk bantuan ternak kalau cara pengadaannya seperti ini, maka tidak akan pernah kita bisa tumbuh dan berkembang,” kata Amirudin.
Amirudin juga mengingatkan agar pengadaan sapi di desa, hendaknya mendahulukan kepada masyarakat.
“Jangan seperti yang saya temukan, banyak bantuan ternak dari desa, justru diberikan kepada kepala desa dan aparat desa. Itu yang tidak boleh,” katanya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai, Amin Jumail, juga menambahkan bahwa pengadaan sapi boleh diadakan di desa melalui Dana Desa tahun 2022, dengan memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan.
“Yang boleh itu adalah program yang berkelanjutan. Yang dianggarkan dengan perjanjian bahwa penerima bantuan wajib mengembalikan anak ternak ke depan kepada desa, untuk digulirkan kepada warga lainnya,” pungkasnya.
(bb/03)
Discussion about this post