BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Ditengah kencangnya aksi penolakan tambang nikel di wilayah Kecamatan Masama, ternyata Secara diam diam Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Andi Rustam Pettasiri menerbitkan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SK-KLH) terhadap rencana pertambangan biji nikel PT. Banggai Mandiri Pratama dan PT. Bumi Persada Surya Pratama.
Padahal seperti diketahui, kedua perusahaan tersebut belum melakukan perbaikan terhadap dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) sebagai bagian dari studi Analisis Analisis Mengenai Dampak Ingkungan Hidup (AMDAL) atas rencana penambangan tersebut.
SK KLH yang ditanda tangani Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Andi Rustam Pettasiri itu, diterbitkan pada 22 April 2021 lalu. Penerbitan SK KLH tersebut baru diketahui setelah mahasiswa dan pemuda Masama menggelar koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Rabu (23/6/2021) lalu.
Padahal, Hasil penilaian tim teknis Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Banggai sebelumnya, kedua perusahaan tersebut harus melakukan perbaikan terhadap dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Sementara itu, SK KLH tersebut, telah menjadi dasar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai, dalam menerbitkan izin lingkungan.
Penerbitan SK KLH oleh Andi Rustam itu, serta penerbitan izin lingkungan oleh DPMPTSP itu, mendapat reaksi dari masyarakat Kecamatan Masama. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Masama bersama masyakarat melakukan aksi di kantor Bupati Banggai pada Kamis (24/6/2021) dan sempat diwarnai kericuhan.
Pemuda dan mahasiswa mendesak pemerintah daerah Kabupaten Banggai, membatalkan SK KLH yang diterbitkan Plt Dinas Lingkungan Hidup, serta izin lingkungan dari DPMPTSP Kabupaten Banggai, karena dinilai cacat hukum karena diterbikan tanpa prosedur yang benar. Pemuda dan Mahasiswa Masama juga menolak rencana penambangan biji nikel di wilayah tersebut, karena Kecamatan Masama merupakan kawasan pertanian.
Aktivitas penambangan biji nikel diyakini akan mengancam keberlangsungan pertanian di wilayah tersebut. (bb/03)
Discussion about this post