BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai ternyata tidak pernah melakukan pembahasan bersama terkait dengan pengadaan masker untuk pemilih pada Pilkada Banggai 2020. Hal itu terungkap dalam rapat Pansus DPRD Banggai tentang LKPJ Bupati Banggai tahun 2020, yang digelar Selasa (27/4/2021).
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, yang diberikan kesempatan pertama oleh Pansus DPRD Kabupaten Banggai untuk memberikan penjelasan seputar pengadaan masker untuk pemilih pada tahun 2020, menjelaskan, sebenarnya pihak KPU tidak ada kaitan dengan pengadaan masker untuk pemilih, yang kini jadi permasalahan. Sebab, pengadaan masker itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Kata dia, KPU Kabupaten Banggai hanya dimintai bantuan untuk menyalurkan masker yang diadakan Dinas Kesehatan itu ke kecamatan. Kata dia, tidak ada item pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk masker dalam anggaran hibah Pilkada Banggai tahun 2020.
“Pengadaan masker itu adalah bagian dari pengadaan APD. Dan APD yang kami miliki adalah APD dari APBN, tidak ada dari APBD. Ada masker yang dititipkan oleh orang yang mengaku dari Dinas Kesehatan untuk kami salurkan, dan itu tidak ada kaitannya dengan kami,” katanya dihadapan Pansus yang dimpimpin langsung Ketua DPRD Banggai Suprapto.
Zaidul juga mengaku tidak pernah duduk membicarakan pengadan masker dengan Dinas Kesehatan, atau mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan soal pengadaan masker tersebut.
“Mungkin ada komunikasi, tapi tidak pernah secara kelembagaan. Mungkin dengan staf kami di sekretariat. Itupun tidak resmi. Kalau APD termasuk masker yang kami gunakan, itu hanya yang berasal dari APBN, dan itu sesuai aturan hanya untuk pemilih yang datang ke TPS tidak menggunakan masker,” katanya.
Anggota KPU Banggai lainnya, Supriadi Lawani, juga mengakui bahwa secara kelembagaan tidak pernah ada pembahasan bersama Dinas Kesehatan untuk pengadaan masker yang belakangan viral dan dipertanyakan publik.
“Kami punya masker, tapi itu dari sumber dana APBN. Dan itu diperuntukan bagi pemilih yang datang ke TPS dan tidak menggunakan masker. Begitu regulasi yang diatur,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Banggai, Sahrul Saluki, mengatakan pada H-2 pemungutan suara, seorang pejabat Dinas Kesehatan, Nurmasita Datua Adam menghubungi dirinya untuk meminta bantuan penyaluran masker. Kata dia, saat itu sudah dijelaskan bahwa logistik KPU sudah selesai disalurkan. Pihaknya bisa membantu, namun hanya bisa sampai ke kecamatan, yakni di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tidak ada pembicaraan sebelumnya, terkait dengan masker untuk pemilih tersebut.
“Kami sudah jelaskan waktu waktu mempet, dan tidak bisa disalurkan sampai ke TPS. Kami bantu sampai ke PPK. Jadi, kami sudah salurkan ke 23 PPK yang ada di Kabupaten Banggai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, dr.Anang S Otoluwa, mengatakan bahwa pengadaan masker adalah tuntutan regulasi pengelolaan anggaran penanggulangan pandemi covid-19. Pemerintah daerah diwajibkan menggelontorkan anggaran untuk pencegahan penularan covid-19, termasuk terhadap pemilih yang kebetulan pada tahun 2020 Kabupaten Banggai melaksanakan Pilkada.
dr. Anang mengakui tidak ada pembahasan khusus terkait pengadaan masker untuk pemilih dengan KPU. Namun hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan covid.
Asisten II Setda Banggai Alfian Djibran, yang memimpin tim perangkat daerah dalam Pansus LKPJ 2020, juga mengakui soal tidak maksimalnya kordinasi bersama dengan KPU yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Meski begitu, kata dia, langkah pengadaan makser untuk pemilih dilakukan untuk bersama sama mencegah penularan covid pada klaster Pilkada, yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. (bb/03)
Discussion about this post