BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Proses dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Banggai tahun 2021 mulai jalan. Sejumlah desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini, mulai membuka tahapan pendaftaran calon.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kabupaten Banggai, Nurhayati Abdan, yang ditemui media ini, Senin (23/8/2021) menjelaskan, saat ini pihaknya ikut terlibat dalam proses pemeriksaan berkas administrasi setiap calon.
Menurut dia, dari sejumlah syarat administrasi calon, ada yang berkaitan dengan Dinas PMD, yakni surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode. Surat keterangan itu diterbitkan oleh Dinas PMD, sehingga pihaknya harus benar benar memeriksa berkas setiap calon yang datang mengurus surat keterangan itu.
“Kami tidak menangani seluruh administrasi calon kepala desa, seperti SKCK atau bebas Narkoba, itu ada instansi yang berwewenang. Kami hanya mengeluarkan surat keterangan soal tidak menjabat selama 3 tahun berturut-turut,” katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan jadwal dan tahapan, pendaftaran calon kepala desa di setiap desa, akan dibuka hingga 30 Agustus 2021.
(man)
Discussion about this post