BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai aktif melakukan pendampingan terhadap koperasi di Kabupaten Banggai. Termasuk Koperasi Syariah BMT Al Muhajirin.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Helena Padeatu, mengakui, pihaknya kerap melakukan pendampingan terhadap seluruh koperasi di Kabupaten Banggai. Termasuk Koperasi BMT Almuhajirin, meski koperasi tersebut kini berada dibawah pengawasan dan pembinaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng.
Ia mengatakan, sebagai koperasi yang berada di Kabupaten Banggai, keberadaan koperasi tersebut tidak luput dari perhatian Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai. Apalagi, kata dia, BMT Al Muhajirin, termasuk aktif mengundang Dinas Koperasi dan UKM Banggai dalam kegiatannya, seperti Rapat Anggota Tahunan dan lainnya.
Sebelumnya, Manager Koperasi Syariah BMT Al Muhajirin Cabang Luwuk, Abdullah, mengatakan bahwa pendampingan ini terutama dilakukan oleh Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Banggai.
Abdullah menjelaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan karena Koperasi BMT Al Muhajirin memiliki unit simpan pinjam dan jumlah anggota yang cukup banyak. “Pendampingan terutama difokuskan pada aspek kelembagaan,” ujarnya.
Koperasi Syariah BMT Al Muhajirin Cabang Luwuk, kata Abdullah, memiliki sebanyak 2.300 anggota dari total 8.000 anggota yang terdaftar di seluruh jaringan Koperasi Syariah BMT Al Muhajirin.
Oleh karena itu, koperasi ini mendapat perhatian serius dari pihak Dinas Koperasi dan UKM. “Jika koperasi menghadapi masalah, hal tersebut dapat mempengaruhi anggota, apalagi Koperasi BMT Al Muhajirin memiliki jumlah anggota yang sangat banyak,” jelasnya.
Abdullah juga mengungkapkan bahwa Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM secara proaktif mengkoordinasikan aturan maupun peraturan pemerintah mengenai koperasi. “Setiap ada aturan baru, selalu disampaikan dan kami diminta untuk menyesuaikan,” kata Abdullah, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, Koperasi BMT Al Muhajirin, yang termasuk koperasi besar dengan banyak anggota, tidak boleh lalai dalam menerapkan aturan yang berlaku.
“Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Koperasi rutin mensosialisasikan aturan baru yang kerap diterbitkan setiap enam bulan sekali. Kami terus mengupdate aturan-aturan terkait pengembangan koperasi,” ujarnya, ketika ditemui di tengah kegiatan pendidikan anggota koperasi, Sabtu 21 Desember 2024.
Sementara itu, General Manager Koperasi BMT Al Muhajirin, yang berkantor pusat di Toili, menyatakan bahwa pihaknya juga rutin menggelar pelatihan untuk meningkatkan pemahaman anggota dan pengelola koperasi. (BB/007)
Discussion about this post