BERITABANGGAI.COM, SIMRA – Pemerintah Desa Gonohop dan Komunitas Swabina Pedesaan menggelar diskusi tematik terkait UU Minerba No 03 tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya, Senin (14/6/2021) hingga Selasa (15/6/2021).
Diskusi dengan tema, Menakar untung rugi dan keberpihakan Negara dibalik praktek pertambangan ini, turut andil PBHR dan Jatam Sulteng sebagai pemateri dan melibatkan warga di loksai tapak proyek.
Kades Gonohop, Alex Hattaa menjelaskan bahwa diskusi yang dilakukan selama dua hari ini merupakan kebutuhan masyarakat di beberapa desa yang terdampak aktivitas pertambangan Nikel, khususnya Desa Gonohop.
“Ini telah menjadi kebutuhan bagi kami untuk mengetahui regulasi terkait bagaimana upaya kita sebagai masyarakat menghadapi tambang yang berada di Gonohop khususnya” Ujar Alex.
Tak hanya itu, Menurut Kordinator Komunitas Swabina Pedesaan Bunta Nuhon dan Simpang Raya, Ebhit menuturkan dengan adanya aktivitas Pertambangan ini telah mengancam keberlangsungan petani.
“Ditengah perkembangan basis-basis pertanian yang ada itu mendapat ancaman keras dari praktek pertambangan yang masif di wilayah kita” kata warga Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon ini.
Diketahui sebelumnya, dua perusahaan PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) dan PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) telah beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta, Nuhon dan Simpang Raya. (bb/05)
Discussion about this post