BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Ernaeni Mustatim, mengungkapkan pihaknya menemukan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja secara illegal di wilayah Kabupaten Banggai. Hal itu sebagaimana yang ditemukan pada aktivitas tambang nikel yang berada di wilayah Kecamatan Nuhon.
Ernaeni Mustatim mengungkapkan hal itu saat sesi diskusi Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banggai tahun 2023, yang dilaksanakan di estrella hotel, Luwuk, Selasa (15/3/2022).
Ernaeni menjelaskan pihaknya telah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan imigrasi, terkait keberadaan lima tenaga kerja asing tersebut. Lima tenaga kerja asing itu kata mantan Kepala Dinas Koperasi itu, menggunakan visa wisata dan bukan visa kerja.
Dijelaskan, keberadaan TKA tersebut diupayakan dapat memenuhi kewajiban kepada daerah. Karena salah satu potensi pendapatan daerah dari tenaga kerja asing adalah soal Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Kami berharap nanti dalam prosesnya, TKA itu tidak di deportasi melainkan diizinkan tetap bekerja dengan membayar kewajibannya kepada daerah,” kata Ernaeni.
DIjelaskan, dalam waktu dekat tim dari Polres Banggai, Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai akan turun lapangan menindak lanjuti temuan tersebut.
(bb/03)
Discussion about this post