BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai menggelar identifikasi awal pembangunan kawasan perdesaan. Kepala Bidang Pembedayaan Desa, Nurhayati Abdan, pihaknya telah membentuk tim penyusun dokumen kawasan perdesaan Kabupaten Banggai yang di SK kan oleh Bupati Banggai.
Dijelaskan, pembangunan kawasan perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak dalam kawasan yang ditetapkan.
Nurhayati menambahkan, pembangunan kawasan perdesaan memprioritaskan pada pengembangan potensi dan pemecahan masalah yang sama. Dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, khususnya pada Pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Untuk itu kata dia, Dinas PMD Kabupaten Banggai melalui program kegiatan bidang pemberdayaan desa Tahun 2021, melaksanakan kegiatan identifikasi di 7 kecamatan yang dianggap memiliki permasalahan dan potensi yang sama untuk dikembangkan. Ketujuh kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Luwuk Utara dalam hal ini Desa Salodik dan Desa Lenyek, Kecamatan Luwuk Timur Desa hunduhon, Kayu Tanyo, dan Uwedikan, Kecamatan Lamala Desa Lomba, Kota Raya, dan Bonebobakal, Kecamatan Moilong Desa Tou, Argomulyo dan Minahaki, Kecamatan Toili Desa singkoyo, Tanah Abang dan Tusakencana), Kecamatan Toili Desa Rata dan Mekarsari, serta Kecamatan Balantak Selatan Desa Dondo, Sepe dan Desa Tombos.
“Hasil identifikasi tersebut kemudian akan dituangkan dalam dokumen identifikasi awal potensi pembangunan kawasan perdesaan Kabupaten Banggai tahun 2021. Saat ini tahapan penyusunan dokumen oleh tim penyusun sementara dilakukan,” tuturnya.
Sebagai gambaran singkat kata Nurhayati, dokumen identifikasi awal disamping berisi data dan informasi wilayah kecamatan yang memiliki potensi dan permasalahan untuk dikembangkan, dokumen itu juga berisi rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah desa juga pemerintah daerah Kabupaten Banggai.
“Untuk rekomendasi kepada pemerintah desa antara lain, mendorong untuk munculkan gagasan-gagasan pembangunan yang lahir dari pemetaan masalah dan bukan hanya berangkat dari potensi desa, juga mendorong Pemerintah desa untuk melakukan kerjasama antar desa yang tentunya desa-desa yang memiliki potensi yang sama untuk kemudian dikembangkan,” tuturnya.
“Untuk pemerintah Kabupaten diharapkan kebijakan membangun desa lebih diprioritaskan pada pengembangan kerjasama desa dan pengembangan kawasan perdesaan. Juga soal ketersediaan regulasi kerjasama desa dan pembangunan kawasan perdesaan, melakukan pembinaan dan pengawasan kerjasama desa dalam pembangunan kawasan perdesaan,” tambahnya.
Yang lebih utama kata dia, sebagai harapan, dengan dokumen itu nantinya pemerintah daerah akan membentuk tim koordinasi pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana yang diamanahkan dalam Permendes Nomor 5 tahun 20016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.(firman)
Discussion about this post