BERITABANGGAI.COM, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menggelar sidang paripurna atas penyampaian 10 Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan sejumlah kebijakan pembangunan.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto tersebut, dilaksanakan pada Senin (14/11/2022) dengan dua kali agenda persidangan.
Sidang Peripurna pertama dilakukan untuk mendengarkan pendapat akhir Bupati Banggai atas 4 buah Rancangan Perda yang sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Banggai.
Ke empat Rancangan Perda tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Air Minum.
Kemudian yang kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perusahaan Umum Banggai Sakti
Kemudian yang ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Dan yang ke empat adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan
Kemudian setelah Penetapan 4 Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Banggai kembali melakukan sidang paripurna atas 6 buah Rancangan Perda.
Ke enam Rancangan Perda tersebut adalah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Banggai pada PT.Bank Sulteng.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Inovasi Daerah
Dan yang terakhir adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Banggai
Terhadap enam rancangan Perda tersebut sempat terjadi ketegangan dalam sidang paripurna, karena Rancangan Perda tersebut sebelumnya belum dibahas dalam alat kelengkapan DPRD Banggai yakni Bapemperda DPRD Kabupaten Banggai
Meski sempat terjadi beberapa kali skorsing sidang, namun pembahasan kembali dilanjutkan pada malam hari.*
(bb/03)
Discussion about this post