BERITABANGGAI.COM, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menggelar sidang paripurna perubahan RAPBD Kabupaten Banggai tahun 2021, Kamis (29/9/2021). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS tahun 2021 yang sebelumnya telah disepakti bersama pemerintah daerah.
Dalam RAPBD Perubahan, target pendapatan daerah ditetapkan sebedar Rp1,947 triliun atau mengalami penambahan sebesar Rp27 miliar dari penetapan sebelumnya.
BACA JUGA : Rp2,3 Miliar Disiapkan Untuk Bantuan BUMDes, Dimulai Tahun Ini Juga
Sedangkan belanja daerah di tetapkan sebesar Rp2,094 triliun atau mengalami penamnbahan sebesar Rp81 miliar lebih dari penetapan sebelumnya.
Untuk penerimanaan pembiayaan, ditetapkan sebesar Rp152 miliar, atau bertambah sebesar Rp56 miliar dari penetapan sebelumnya. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp5,3 miliar atau bertambah sebesar Rp2,3 miliar dari penetapan sebelumya.
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam sambutannya di hadapan DPRD Banggai, menjelaskan, kebijakan pembangunan daerah yang termuat dalam perubahan APBD 2021, merupakan proses lanjutan dari proses pembangunan yang telah diagendakan selama ini.
Dijelaskan, kebijakan tersebut memiliki nilai strategis, terutama untuk menjamin terpenuhinya hak hak pelayanan dasar masyarakat.
BACA JUGA : Bupati Bangkep Rais D Adam Resmikan Pemasangan Tower perdana BTS 4G Secara Simbolis
Amirudin menjelaskan, tahap selanjutnya, setelah Rancangan APBD ditetapkan bersama DPRD, maka akan ditindak lanjuti dengan meyerahkan Rancangan APBD dan Rancangan Penjabaran APBD kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Hal tersebut sebagaimana amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020.
“Hasil evaluasi gubernur akan dilakukan penyempurnaan untuk diputuskan melalui Keputusan Pimpinan DPRD sehingga dapat ditetapkan sebagai Perda Perubahan APBD 2021.
(bb/03)
Discussion about this post