BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Ada ada saja cara penjual minuman keras untuk menyimpan dagangan haramnya itu. Seperti yang ditemukan Polisi di komplek BTN Pepabri Kelurahan Kilongan, Luwuk, pada Selasa (15/11/2022).
Saat melakukan razia polisi dari jajaran Polsek Luwuk menemukan sejumlah miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam termos es berukuran sedang, oleh seorang emak emak di kawasan itu.
“Razia miras ini sebagai bentuk kegiatan imbangan dari Polsek Luwuk dalam Ops Pekat II Tinombala 2022, untuk ciptakan kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.
Sasaran dari Razia kali ini adalah warung atau rumah yang dicurigai memiliki, menyimpan dan mengedarkan minumam keras yang membuat resah masyarakat.
“Dari informasi masyarakat melalui bhabinkamtibmas, terkait peredaran miras di BTN Pepabri. Kemudian personel kami mendatangi rumah MA (48) dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
“Total yang diamankan dari rumah penjual miras tersebut sebanyak 5 bungkus plastik berukuran 500 ml yang tersimpan didalam termos es,” tambahnya.
Lanjut Agung dalam operasi kali ini, kepada penjual/pemilik miras tersebut diberi peringatan serta himbauan agar tidak lagi menjual miras karena dampak buruk yang ditimbulkan sangat besar. *
(bb/03)
Discussion about this post