BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banggai dan TKBM Teluk Lalong menggelar aksi peringatan Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021).
Aksi dilakukan disejumlah titik di Kota Luwuk Kabupaten Banggai dan menyuarakan tujuh tuntutan. Ketujuh point tuntutan tersebut adalah Pertama, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai untuk menyesaikan putusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan PT. Sals and Sons.
Kedua, mendesak pemerintah dan dewan pegupahan untuk menerbitkan upah minimum sektoral. Ketiga, mendesak pemerintah daerah untuk melakulan revisi terhadap penyesuaian tarif upah OPP/OPT bagi sektor pelabuhan.
Keempat, mendesak pemerintah untuk menindak tegas setiap perusahaan nakal yang mengabaikan hak-hak buruh terutama jaminan sosial ketenaga kerjaan pekerja.
Kelima, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta DPRD Kabupaten Banggai untuk mengakomodir berbagai kepentingan buruh yang direkrut perseorangan ataupun korporasi.
Keenam, menunaikan setiap hak buruh yang ada didalam maupun yang ada di luar peruhaan, serta Ketujuh, memberlakukan tarif upah minimum disetiap proses produksi yang melibatkan pekerja.
Koordinator Aksi, Faisal Lalimu, mengatakan, banyak permasalahan ketenaga kerjaan dan buruh yang terjadi di Kabupaten Banggai akibat kurangnya sinergitas antara pemeringah daerah dan perusahaan.
“Oleh karena itu kami menggelar aksi ini untuk menuntut kepada pemerintah dan perusahaan, untuk memberikan oerhatian serius terhadap nasib buruh,” pungkasnya. (Firman)
Discussion about this post