BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai terus berupaya mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan. Hanya saja, salah satu permasalahan yang perlu dipikirkan para pemangku kebijakan di daerah adalah terkait dengan ketersediaan tenaga penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan Kabupaten Banggai, Jamhar Basir, yang ditemui di ruang kerjanya di Dinas TPHP Kabupaten Banggai mengakui soal adanya sejumlah tenaga penyuluh pertanian dan perkebunan yang sudah memasuki masa pensiun. Bahkan kata dia, dalam beberapa tahun mendatang, jika tidak terjadi penambangan maka tenaga penyuluh pertanian lapangan (PPL) akan semakin kurang.
“Sekarang ini jumlah penyuluh kita berkisar 160 petugas, ini sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada yang mencapai 337. Apalagi jika dengan jumlah kelompok tani kita, belum mencapai jumlah ideal,” tuturnya.
Menurut Jamhar, selain memperhatian jumlah, aspek daya dukung peralatan dan perlengkapan lapangan juga penting untuk dibenahi. Hal itu untuk meningkatkan kualitas dan kinerja penyuluhan di tingkat lapangan.
Sementara itu, Sugono, penyuluh lainnya di lingkungan Dinas TPHP menjelaskan, sejatinya satu orang penyuluh hanya bisa membina 8 sampai 16 kelompok tani saja. Namun yang terjadi saat ini, penyuluh melakukan pembinaan hingga 30 kelompok tani.
“Ini sudah jauh dari ideal. Makanya solusinya adalah penambahan tenaga,” kata Sugono.
Hal senada disampaikan Koordinator Petugas Organisme Pengganggu Tumbuhan Pangamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah, untuk wilayah Kabupaten Banggai, Aloysius Nasus, Menurut dia, jumlah pengamat hama di Kabupaten Banggai juga sangat terbatas. Hal itu sangat mengganggu efektifitas kinerja mereka.
“Bagi saya, hal penting yang harus dilakukan saat ini adalah menambah jumlah petugas lapangan. Karena sudah tidak seimbang dengan luas lahan dan jumlah kelompok,” kata pria yang juga dalam beberapa tahun ke depan akan memasuki masa pensiun ini. (bb/03)
Discussion about this post