BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyoal pengelolaan jalur pelayaran di kawasan pelabuhan khusus PT. Panca Amara Utama di Desa Uso, Kecamatan Batui.
Larangan nelayan memasuki kawasan perairan pelabuhan khusus PT. Panca Amara Utama (PAU) menurut pengurus HNSI Banggai, Rinto Alimun, sangat mencederai perasaan nelayan, terutama para nelayan di lingkar tambang seperti nelayan kecamatan Nambo, Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, dan Toili.
“Seharusnya PT PAU yang berinvestasi di Kabupaten Banggai membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat nelayan, bukan sebaliknya melarang nelayan memasuki atau melintasi kawasan perairan pelabuhan khusus PT. PAU,” tandas Rinto, Sabtu (22/5/2021).
Menurut dia, ada sosialisasi yang masif dilakukan oleh PT PAU kepada para nelayan yang berada di lingkar tambang, agar bisa diketahui, berapa mil dari garis pantai yang tidak bisa dilalui oleh para nelayan, dan berapa mil yang tidak dibolehkan memancing.
Selain itu, Rinto yang juga berprofesi sebagai nelayan itu mempertanyakan seberapa besar program CSR PT.PAU untuk pemberdayaan masyarakat pesisir.
“Jangan mereka hanya mengambil sumber daya alam kita lalu melarang nelayan melintasi dan memancing di zona khususnya, tetapi program pemberdayaan kepada nelayan masih sangat kecil,” tegas Rinto.
Sebelumnya, manajemen PT. PAU mengakui telah mensuport Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai dalam melaksanakan sosialisasi mengenai zona perairan di kawasan jalur pelayaran terminal khusus Pelabuhan PT. PAU.
Kondev PT.PAU Hermawan Adi menjelaskan, terkait larangan memasuki jalur pelayaran di wilayah pelabuhan khusus memang sudah diatur oleh berbagai peraturan pemerintah untuk menjamin keselamatan pelayaran. Hanya saja, pemahaman masyarakat yang masih minim terkait dengan masalah tersebut.
“Masih minim pemahaman masyarakat terkait kawasan pelabuhan khusus,” ungkap Kondev PT PAU Hermawan Adi, dalam pertemuan bersama wartawan di Luwuk, Sabtu (22/5/2021).
Hermawan juga mengaku sosialisasi kepada masyarakat terkait masalah ini masih belum maksimal. (bb/03)
Discussion about this post