BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Bambang Eka Sutedi dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Dedy Lakita, memberikan keterangan yang kontadiktif didalam rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Senin (4/7/2022).
Didalam petemuan itu terungkap bahwa persyaratan tambagan yang digunakan Pokja ULP dalam pelaksanaan lelang sejumlah paket pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Banggai, disampaikan syarat yang ditambahkan oleh pihak PPK Dinas PUPR dan diserahkan kepada pihak ULP.
Persyaratan tambahan itu, hanya bisa dilakukan terhadap jenis pekerjaan tertentu, seperti beresiko tinggi atau tingkat kerumitan khusus, dan itupun harus dituangkan di dalam surat keputusan kepala dinas.
Saat ditanya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Bambang Eka Sutedy mengaku dirinya memang pernah membuat surat keputusan terkait dengan syarat tambahan tersebut.
Anehnya, keterangan Kepala Dinas PUPR tersebut bertentangan dengan keterangan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Dedy Lakita. Pejabat pindahan dari Kabupaten Tojo Unauna itu justru mengatakan bahwa pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Banggai, tidak termasuk jenis pekerjaan tertentu seperti beresiko tinggi atau tingkat kerumitan khusus.
“Yang benar mana?, paket paket pengaspalan jalan ini statusnya seperti apa? kalau tidak masuk kategorui pekerjaan khusus, kenapa pak kadis membuat SK penetapannya?,” tanya Ketua Komisi II Sukri Djalumang.
Kedua pejabat tersebut tidak bisa berkutik, saat Komisi II DPRD Kabupaten Banggai mendesak kejelasan status pekerjaan yang kini banyak menuai sanggahan dari perusahaan jasa kontruksi tersebut.
Discussion about this post