BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai harusnya tidak mendiamkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana covid-19 khususnya pengadaan masker yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai. Pasalnya, kasus yang menyita perhatian publik dalam pengelolaan dana penanggulangan covid-19 tersebut, juga sebenarnya telah diketahui oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Pada saat paripurna DPRD Kabupaten Banggai dalam penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) awal April lalu, institusi Kejaksaan Negeri Banggai turut menghadiri sidang paripurna yang juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Banggai. Kejaksaan mendengarkan langsung pandangan fraksi Partai Golkar yang secara jelas menguraikan permasalahan seputar pengadaan masker yang tidak diterima oleh pemilih.
Saat itu jaksa Kejari Banggai yang menghadiri paripurna DPRD soal pengantar nota LKPJ 2020, menolak memberikan keterangan terhadap media, berkaitan dengan masalah yang diungkapkan juru bicara fraksi Partai Golkar Irwanto Kulap. Menurutnya, kehadirannya di DPRD hanya untuk mewakili pimpinan Kejaksaan Negeri Banggai dalam undangan dan tidak berkewenangan memberikan keterangan terkait dengan masalah tersebut.
Meski demikian, apa yang berkembang dalam sidang di DPRD saat itu, kata dia, sudah disampaikan kepada pimpinan kejaksaan negeri Banggai.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Masnur, yang dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, juga tidak memberikan keterangan. Sikap diam Kejaksaan sejak merebaknya masalah pengadaan masker yang tidak termanfaatkan oleh pemilih pada Pilkada 2020, memicu pertanyaan soal komitmen dan konsistensi lemebaga yang dimpimpin Masnur itu, dalam pengawasan penggunaan dana covid-19 di Kabupaten Banggai.
Padahal, banyak fakta menarik yang belakangan terungkap melalui sidang Pansus di DPRD Banggai terkait LKPJ tahun 2020, termasuk penggunaan dana covid untuk pengadaan masker bagi pemilih.
Seperti yang diuangkapkan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Banggai, Safrudin Husain, dalam rapat yang digelar Selasa (27/4/2021). Menurut dia, masalah pengadaan masker tersebut pada awalnya tebruka dari penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai pasca pembahasan APBD Perubahan tahun 2020. Saat itu, terdapat alokasi anggaran dana transfer pusat yang bersumbe dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang dituangkan dalam APBD Perubahan tahun 2020 tanpa melalui pembahasan di DPRD Banggai senilai Rp100 miliar lebih.
“Dana itu sebagian disalurkan ke Dinas Kesehatan untuk penanganan covid. Karena tidak dibahas bersama DPRD, maka dipertanyakan saat itu. Dan dijelaskan oleh Dinas Kesehatan bahwa diantaranya adalah untuk pengadaan masker bagi pemilih,” tutur politisi PKB itu. (bb/03)
Discussion about this post