Terpidana YT berhasil di tangkap serta di bawa langsung ke kantor Kejari Kabupaten Banggai untuk di lakukan pengecekan kesehatan dan identitas diri, serta direncanakan Terpidana YT akang segera dibawah langsung ke Provinsi Gorontalo oleh Tim Intel Kejati Gorontalo untuk menjali masa Hukuman.
Sesuai dengan putusan, terpidana Ko Yancen di vonis Penjara selama 1 tahun dan denda 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila Denda tidak di bayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA : Bupati Banggai Akan Ajukan Revisi Perhitungan DBH Migas
Discussion about this post