BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Soffhian Datu Adam, mengingatkan kepada para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memperhatikan persyaratan yang disapaikan dalam informasi seleksi.
“Kepada semua pelamar, saya ingatkan. Perhatikan dengan baik persyaratan yang sudah ditetapkan,” kata Soffian, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/7/2021).
Dijelaskan, terhadap pelamar pada jalur PPPK, terdapat beberapa persyartan umum dan teknis, yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Jika pelamar tidak memenuhi kualifikasi dalam persyaratan namun tetap mencoba melakukan pendaftaran, maka bisa dipastikan berkasnya tidak akan terproses lebih lanjut.
Kata dia, proses seleksi PPPK dilakukan secara onlina dan transparan. Pada saat pendaftaran dilakukan, ada tahapan ferivikasi yang akan dilakukan oleh tim verifikasi.
“Jika berkas pelamar tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, maka berkasnya pasti tidak diverifikasi. Jadi tolong perhatikan dengan baik,” tuturnya.
Ia mencontohkan, untuk PPPK guru misalnya, ada persyartan teknis yang harus dicantumkan misalnya soal kualifikasi pendidikan yang harus sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Serta harus terdaftar sebagai honorer yang terdaftar dalam data guru honorer di sekolah dan tercatat di basis data Dapodik.
“Kalau pelamar tidak memenuhi itu semua, lantas mencoba mendaftar. Maka sudah pasti berkasnya tidak akan diproses,” tuturnya.
Kata dia, jalur PPPK ini memang dibuka khusus untuk menampung honorer yang ada di daerah. Hanya saja, honorer yang dimaksudkan harus honorer yang berkesesuaian dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. (Yusman)
Discussion about this post