BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai meggelar rapat dengar pendapat, terkait dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) di wilayah Kecamatan Bunta, Senin (27/5/2024).
RDP tersebut dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banggai untuk menindak lanjuti aduan yang disampaikan Solidaritas Masyarakat Pelestari Lingkungan (SM-Pelaing) Desa Pongian kepada lembaga DPRD.
Untuk diketahui, pada pada tanggal 5 Oktober 2021, PT. KFM telah menandatangani kesepakatan atau MoU bersama warga serta pemerintah Kecamatan Bunta yang menghasilkan 9 poin penting. Namun, hingga tanggal 24 Juni 2022, tidak ada realisasi dari kesepakatan tersebut, sehingga Bupati Banggai mendesak tindakan lebih lanjut melalui rapat khusus di Kantor Bupati.
Poin penting dalam MoU dan berita acara tindak lanjut tersebut menekankan tanggung jawab perusahaan untuk menangani kejernihan air Sungai Pongian dan dampak aktivitas penambangan nikel.
“Air Sungai Pongian adalah sumber kehidupan kami. Kami mandi, memberi minum sapi, berwudhu, dan meminum airnya. Tapi sekarang, airnya bukan lagi jernih, melainkan sudah berlumpur,” tutur Om Hopni, salah satu warga.
Koordinator SM Pelaing, Asrianto, menegaskan bahwa pembuatan kolam pengendap tanah di sekitar tambang PT. KFM tidak efektif, karena air tetap keruh dan berlumpur.
“Kemarin mereka sudah melakukan pendataan terhadap warga di sekitar bantaran sungai, tetapi sampai sekarang mereka belum memberikan ganti rugi atas tanaman dan hewan warga,” ungkap Asrianto.
Perwakilan Jatam Sulteng yang turut mendampingi SM Pelaing menduga bahwa PT. KFM tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Kami menduga pihak perusahaan tidak punya Amdal,” ujar Dani.
Pimpinan rapat, Sukri Djalumang, mendesak perusahaan untuk segera merealisasikan MoU yang telah ditandatangani tersebut.
Kesimpulan rapat DPRD Banggai merekomendasikan pemerintah daerah untuk turun langsung bersama Komisi 2 DPRD Banggai, perusahaan, dan warga setempat.
Selain itu, Sukri juga mendesak perusahaan untuk melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam MoU dan berita acara di Kantor Bupati Banggai dalam jangka waktu satu bulan. (*)
(bb/03)
Discussion about this post