BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan pembangunan tower PT.Dayamitra Telekomunikasi yang merupakan rekanan PT.Telkom.
Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat khusus DPRD Banggai, Senin (24/6/2024) dengan didhadiri sejumlah pihak terkait, seperti perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Camat Luwuk Selatan, Lurah Hanga-Hanga,LSM Yasfora dan warga setempat.
Dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa warga yang berada di Kelurahan Hanga-hanga khusnya yang berada di area pembangunan tower merasa keberatan dengan aktivitas pembangunan tersebut karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan perusahaan kepada warga.
“Kami meminta DPRD merekomendasikan penghentian pembangunan tower,” kata perwakilan LSM Yasfora, Aswan Ali dalam rapat itu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai yang memimpin jalannya rapat tersebut merekomendasikan kepada pemerintah daerah,khususnya OPD yang membidangi untuk menghentikan pembangunan tower. Kata dia, jika aktivitas pembangunan tower tersebut tetap mendapatkan penolakan tanpa ada solusi penyelesaian,maka disarankan untuk memindahkan ke tempat lain. (*)
(bb/03)
Discussion about this post