BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan pembatalan pengumuman lelang dan melakukan evaluasi kembali sejumlah pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banggai.
Rekomendasi tersebut dilahirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Senin (4/7/2022).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai Sukri Djalumang, terungkap bahwa keputusan Pokja ULP dalam menggugurkan sejumlah perusahaan jasa kontruksi pada paket lelang pekerjaan pembangunan jalan di Kabupaten Banggai, dilakukan berdasarkan perspektif sepihak dari Pokja ULP, tanpa didasarkan pada kondisi objektif di dalam tahapan lelang.
Terungkap dalam pertemuan itu, sejumlah perusahaan jasa kontruksi yang mengikuti lelang pembangunana jalan di Kabupaten Banggai, dinyatakan gugur oleh Pokja ULP Kabupaten Banggai lantaran dinilai tidak memiliki dukungan 80 persen ketersediaan aspal dari supleyer aspal. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki dukungan dari supleyer aspal sebesar 100 persen dari kebutuhan.
“Kami membuat dokumen dukungan supleyer aspal sesuai dengan format yang kami pahami. Jelas beragam formatnya dari masing-masing penyedia, karena tidak ada format bakunya yang dikeluarkan ULP atau PPK,” kata Efendi Mokendji, kuasa dari CV.Donggala Sentral Sulawesi, yang merupakan salah satu peserta lelang yang digugurkan secara sepihak oleh Pokja ULP Banggai.
Menurut dia, jika pihaknya memasukan dokumen dukungan suplyer tidak sesuai format yang sudah ditentukan, pihaknya dapat menerima. Hanya saja, pihaknya digugurkan hanya karena format dokumen dukungan yang diajukan, tidak sesuai dengan keinginan pihak Pokja ULP.
“Jika tidak ada format baku, maka pihak penyedia akan membuat beragam sesuai penafsiran masing-masing penyedia. Maka peserta tidak bisa digugurkan hanya karena dokumen yang dimasukan tidak sesuai keinginan Pokja,” katanya lagi.
Ketua ULP Kabupaten Banggai Dewa Supatriagama, dalam pertemuan itu tidak memberikan penjelasan secara tehnis mengenai apa yang dipermasalahkan oleh sejumlah perusahaan jasa kontruksi. Menurut Dewa, hal tersebut menjadi domain Pokja ULP.
“Kalau soal hasil evaluasi, itu sudah ranah Pokja. Saya tidak bisa masuk kesana. Karena itu adalah ranah Pokja,” kata Dewa.
Menurut dia, jika ada peserta yang tidak menerima terhadap hasil evaluasi Pokja, maka dipersilahkan kepada peserta untuk melakukan sanggahan.
Dewa memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan jasa kontruksi yang telah melayangkan sanggahan, termasuk yang telah melayangkan keberatan melalui lembaga DPRD Kabupaten Banggai.
(bb/03)
Discussion about this post