BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Komisi III DPRD Kabupaten Banggai membacakan keputusan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal kemelut yang terjadi pada proses pengangkatan Direktur PDAM pada Kamis (16/9/2021).
Pembacaan hasil keputusan disampaikan langsung dalam rapat yang dihadiri oleh mahasiswa dan sejumlah pihak yang menyoal pengangkatan Direktur PDAM dan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Fuad Muid.
Fuad Muid dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai Iranto Kulab, mengawali pembacaan keputusan komisi III dengan membacakan resume jalannya rapat yang dilaksanakan sebelumnya, yang berisi uraikan kronologis permasalahan dan sudut padandang dari berbagai pihak dalam proses pengangkatan Direktur dan Komisaris PDAM Kabupaten Banggai.
Disebutkan dalam resume pembahasan yang dibacakan oleh Irwanto Kulab, diantranya meyebutkan soal adanya kewenangan mutlak dari kepala daerah dalam mengambil keputusan strategis, terutama dalam kondisi dan keadaan tertentu, termasuk diantaranya pengangkatan direktur dan direksi PDAM, dimana kondisi PDAM Kabupaten Banggai membutuhkan penanganan khusus akibat berbagai pemalasalahan yang terjadi di internal perusahaan daerah tersebut.
Dalam resume tersebut juga menyebutkan proses seleksi direktur PDAM diputuskan berdasarkan proses seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi. Sedangkan menyangkut adanya beberapa klausul dalam regulasi yang tidak dipedomandi oleh Pansel dalam proses seleksi tersebut, seperti soal batas usia, hubungan kekerabatan dan keterkaitan dengan partai politik, dalam resume tersebut disebutkan sebagiannya sudah ditindak lanjuti seperti pengunduran diri dari parpol, dan sebagian lainnya merupakan kewenangan mutlak kepala daerah, dalam pengambilan keputusan terhadap keadaan tertentu, sebagaimana yang terjadi pada PDAM Kabupaten Banggai.
Setelah dibacakan oleh Irwanto Kulab mengenai resume pembahasan permasalahan tersebut, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan komisi III DPRD Kabupaten Banggai.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Fuad Muid, membacakan keputusan yang menyebutkan, terhadap pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan pengangkatan direktur PDAM, agar melakukan upaya hukum dalam hal ini melakukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keputusan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Fuad Muid itu, mendapat penolakan dari para mahasiswa dan sejumlah pihak. Menurut mereka, DPRD harusnya mengeluarkan rekomendasi tentang permasalahan tersebut, sebagai kewenangan DPRD setelah mendengarkan berbagai keterangan dalam rapat RDP yang dilaksanakan sebelumnya.
“Tidak bisa kami hanya disarankan melakukan PTUN, yang kami harapkan adalah rekomendasi dewan atas masalah ini seperti apa? bukan malah menyarankan kami melakukan PTUN,” kata Bahrudin Mang, salah satu tokoh masyarakat yang menyoal keputusan pengangkatan Direktur PDAM.
Usai pembacaan keputusan oleh Ketua Komisi III, suasana dalam ruangan rapat menjadi gaduh. Pasalnya, sejumlah mahasiswa dan tokoh masyarakat menolak keras keputusan itu.
Komisi III DPRD Kabupaten Banggai serta perwakilan pemerintah daerah, Asisten II Setda Banggai Alfian Djibran dan Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Farid Hasbullah Karim, langsung meninggalkan ruangan rapat.
(man)
Discussion about this post