BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Dinas PUPR Kabupaten Banggai tidak dapat mencapai target realisasi penerimaan PAD dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pada tahun 2020 lalu, dinas yang dipimpin Bambang Eka Sutedi itu hanya mampu merealisasikan PAD dari dari retribusi IMB sebesar Rp2 miliar darti target tang ditetapkan sebesar Rp5 miliar.
Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Lingkungan Dinas PUPR, Mulsandi,ST, MT yang ditemui media ini, Senin (12/4/2021) menjelaskan, target yang dibebankan kepada Dinas PUPR khususnya target retribusi sulit dicapai lantaran terlalu tinggi. Sebenarnya kata dia, target IMB tidak dapat diperkirakan sebelumnya karena IMB tidak dapat diperhitungkan dengan pasti kapan masyarakat membangun bangunan atau gedung yang menjadi sasaran penerapan retribusi IMB.
“Retribusi IMB ini sebenarnya sulit di tentukan targetnya. Karena kapan masyarakat mengurus IMB baru bisa ketahuan berapa besar. Harusnya walaupun targetnya kecil, nanti akan disesuaikan dengan capaian realisasi nanti,” tutur Mulsandi.
Ia menjelaskan, target 2021 ini juga ditargetkan sebesar Rp5 miliar. Pihaknya kuatir tidak dapat mencapai target. Apalagi ditengah keterbatasan tenaga lapangan.
“Banyak kendalanya, salah satu adalah kita kekurangan tenaga disini. Kami melaksanakan tugas teknis di dinas, jadi yang mengurusi capaian PAD dari retribusi IMB ini pratis tidaka ada tenaga,” katanya.
MUlsandi menjelaskan, proses pendataan tetap akan dilakukan terhadap berbagai bangunan, termasuk rumah tinggal, pasar modern, atau pertokoan, dan lain-lain yang menjadi potensi penarikan retribusi IMB. Menurut dia, potensi rtribusi IMB terbesar Kabupaten Banggai didominasi oleh bangunan perumahan dan tempat-tempat usaha lainnya.
Untuk itu, Mulsandi mengimbau masyarakat segera melakukan pengurusan IMB khususnya bagi para pelaku usaha.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DMPTSP Kabupaten Banggai, M. Basri Djumaan, menjelaskan pihaknya sudah tidak melakukan pengelolaan terharap retribusi IMB. Retribusi tersebut memang sudah diserahkan pengelolaannya kepada Dinas PUPR. Kata dia, izin mendirikan bangunan tetap akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai namun pengurusan proses perizinan termasuk pembayaran retribusi izin mendirikan banggunan dilakukan di Dinas PUPR Kabupaten Banggai. (Firman)
Discussion about this post