BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai merencanakan pengadaan mobil Polymerase Chaini Reaction (PCR) untuk mempercepat proses tracing virus covid-19 tahun ini.
Sayangnya, lelang pengadaan mobil tersebut dikabarkan gagal, dan belum diketahui tidak lanjutnya.
Informasi yang dirangkum media ini dari berbagai sumber menyebutkan, keberadaan mobil PCR pada masa pandemi covid-19 sangat penting. Pasalnya, mobil yang dilengkapi dengan peralatan canggih itu, bisa digunakan untuk melakukan tracing dan bisa memberikan informasi hasil yang lebih cepat.
Pantauan media ini melalui portal pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Banggai, pengadaan mobil PCR tersebut sudah selesai lelang, dan dimenangkan oleh perusahaan PT.Indo Saba Unggul, sebuah perusahaan asal Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan harga terkoreksi sebesar Rp5,1 miliar.
Lelang mobil PCR tersebut diikuti oleh sekitar 25 penyedia, dan yang memasukan harga penawaran sebanyak 9 penyedia, termasuk PT.Indo Saba Unggul yang kemudian tampil sebagai pemenang dengan tanda bintang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dr. Anang S Otoluwa, yang dikonformasi soal fungsi dan waktu penggoperasian mobil PCR tersebut, menjelaskan, lelang pengadaan mobil PCR tersebut batal.
Anang tidak memberikan penjelasan detail soal batalnya lelang.
“Pemenangnya tidak melanjutkan prosesnya, tapi nanti tanyakan saja di bagian ULP lebih jelasnya,” kata dr Anang.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama, yang dikonformasi mengenai masalah ini menjelaskan, jika melihat pada tahapan pengadaan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Banggai, sebetulnya bukan gagal lelang.
Pasalnya, pemenang lelang sudah ada berdasar proses pengadaan secara elektronik. Hanya saja, yang belum ada sampai saat ini adalah pemenang berkontrak.
“Jika dilihat di SPSE penetapan dan pengumuman pemenang sudah ada pak seperti yang bapak bilang. Jadi bukan gagal tender, yang belum ada itu adalah pemenang berkontrak,” kata Dewa_sapaan akrabnya.
Mengenai pemenang berkontrak, sejatinya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjadi ranah Pengguna Anggaran dan Pejabat Pemmbuat Komitmen (PPK) pada organisasi perangkat daerah pelaksana program.
(bb/03)
Discussion about this post