BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai masih menunggu proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran THR untuk ASN tahun 2021.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Banggai Edi Pede yang dikonfrimasi, Senin (3/5/2021) menjelaskan pihaknya telah menerima salinan Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.5/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiuan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Hanya saja pembayaran THR untuk ASN harus dituangkan dalam Peraturan Bupati Banggai yang mengatur soal pembayaran THR untuk ASN di Kabupaten Banggai tahun 2021.
“Tinggal menunggu peraturan bupatinya, mungkin besok suah ada peraturan bupatinya,” kata Edi Pede.
Setelah peraturan bupati sudah selesai, maka para ASN di Kabupaten Banggai sudah dapat menerima transferan dana THR tahun ini. (bb/03)
Discussion about this post