BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai memastikan siap dalam melaksanakan ketentuan terkait Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) yang wajib dilaksanakan oleh pejabat Fungsional pengadaan barang dan jasa.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama, yang dikonfirmasi Rabu (3/3/2021) mengakui soal adanya ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa, ketentuan tersebut diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Secara nasional ditetapkan mulai tahun 2021 semua pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa dan di pusatkan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ).
Hanya saja kata Dewa, dengan terbitnya Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah diberikan kelonggaran paling lambat hingga 31 Desember 2023.
“Bagi daerah yang belum memiliki pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, masih bisa dilakukan oleh tenaga yang berkompetensi sampai dengan paling lambat 31 Desember 2023,” kata Dewa.
Sebenarnya kata Dewa lagi, meskipun ketentuan itu diberlakukan mulai tahun 2021, Kabupaten Banggai pada prinsipnya sudah siap. Sebab saat ini Kabupaten Banggai telah memiliki 6 pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Meskipun belum sesuai jumlah yang dibutuhkan, namun setidaknya sudah bisa mememenuhi kebutuhan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ).
Dewa menuturkan, berdasarkan analisa beban kerja pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai, baik UKPBJ maupun pada Pokja pemilihan, dibutuhkan 30 pejabat fungsional. Pihaknya telah mengajukan permohonan kepada kementrian lembaga pembina dan telah mendapatkan persetujuan sebanyak 25 formasi, terdiri atas 1 Madya, 7 Muda dan 15 Pratama.
“Nah kita sudah punya 6 Pejabat Fungsional, yakni 3 pratama dan 3 muda. Kita perioritaskan untuk pemenuhan UKPBJ dulu. Untuk UKPBJ kita butuh 9 pejabat fungsional, artinya kita tinggal kurang 3 tenaga saja di UKPBJ. Dan itu sebenarnya sudah ada, sudah lulus inpasing sebanyak 3 tenaga dengan kualifikasi muda. Hanya belum dilantik saja,” kata Dewa.
Kedepan kata Dewa, pihaknya terus berusaha memenuhi kebutuhan jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa sebagaimana formasi yang telah disetujui.
“Jadi pada prinsipnya, kalaupun diterapkan sekarang, kita sebetulnya sudah siap,” pungkasnya. (bb/03)
Discussion about this post