BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali, memberikan penjelasan atas pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Banggai, terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pemberian penjelasan atas pertanyaan fraksi-fraksi tersebut, disampaikan dalam Rapat Pansus DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (1/7/2021), yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Kabupaten Banggai atas LKPD Kabupaten Banggai tahun 2020, Sukri Djalumang.
Sekretaris Daerah yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, menjelaskan secara detail setiap hal yang diperganyakan oleh fraksi fraksi.
Seperti terkait adanya perbedaan antara pagu yang ditetapkan dengan realisasi belanja dana BOS yang mencapai 323,75 persen, hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan pada saat penginputan data secara manual.
Namun, dijelaskan, pada saat pemeriksaan atas LKPD tahun 2020 telah dibuat jurnal koreksi atas persetujuan BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga nilai realisasi belanja Bos menjadi sebesar Rp47.480.059.466 atau 90,26 persen.
Sementara itu terkait dengan dana penanganan covid-19 yang bersumber dari dana CSR PT. Bank Sulteng yang diserahkan ke rekening pribadi milik seorang warga bernama Sin Cokropanus sebesar Rp922.659.620, telah digunakan untuk pembelanjaan sembako untuk kebutuhan pemberian bantuan terhadap masyarakat. Sin Cokropanus, merupakan Direktur Utama dari Perusahaan Daera Banggai Sakti.
Terkait adanya selisi penerimaan atas dana CSR tersebut berdasarkan invoice, menurut pengakuan yang mengelola dana CSR tersebut, selisih terjadi lantaran selain dana yang berasal dari PT Bank Sulteng juga terdapat bantuan lainnya dari Bupati Banggai, sehingga terdapat perbedaan dalam jumlah invoice.
Adapun permasalahan atas dana CSR tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Banggai dan telah dilakukan penyetoran oleh Sin Cokropanus ke kas daerah sebesar Rp496.851.620.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai juga memberikan penjelasan terhadap belanja daerah penanganan Covid-19, yang diantaranya adalah untuk Belanja Tidak Terduga pada Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp 2,2 miliar, yang diperuntukan dalam rangka penanganan dampak sosial akibat pandemi Covid 19 berupa pemberian bantuan sembako sebanyak 2.254 kepala keluarga.
Memang, awalnya direncanakan menggunakan data DTKS Dinas Sosial sebagai dasar penentuan penerima bantuan, namun karena keterbatasan waktu dan Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan DTKS, maka dipergunakan data daerah kerawanan pangan yang dimiliki oleh Dinas Ketahanan Pangan sebagai acuan penerima bantuan sembako dalam rangka penanganan Covid-19.
Selain itu juga untum realisasi Belanja Tidak Terduga pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp887 juta dalam rangka penanganan dampak akibat Covid-19, dalam bentuk berupa bantuan ayam, disinfektan, hand sprayer, serta telur, dengan sasaran penerima bantuan para peternak yang ada di Kabupaten Banggai sejumlah 150 peternak. (bb/03)
Discussion about this post