BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai mempertegas sejumlah ketentuan dalam aktivitas masyarakat dimasa pandemi covid-19. Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi penanganan dan pencegahan covid-19 di Kabupaten Banggai yang digelar Senin (25/1/2021).
Asisten II Setda Banggai Alfian Djiran yang dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Banggai Herwi Yatim itu, menjelaskan, ada beberapa point yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Point point penting itu akan ditindak lanjuti dalam bentuk surat edaran sebagai penegasan dari pemerintah daerah, sebagai tidak lanjut atas rapat bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat pada tanggal 21 Januari 2021 lalu, dan tindak lanjut rapat kesepakatan dengan pelaku usaha pada Nopember 2020 lalu.
Adapun point-point penting tesebut adalah, pemberlakuan jam malam terhadap segala aktivitas masyarakat dan pelaku usaha yakni hanya sampai pada pukul 20.00 malam wita. Terhadap Hotel dan pengelola gedung, dilarang menerima order pesta, pertemuan dan semacamnya.
Begitu juga dengan Cafe, Restoran rumah makan, swalayan toko, fasiltas olah raga, kat=raoke wahana permainan anak jam operasi sampai jam 20.00 wita.
Dipertegas, kapasitas tempat hanya 50 % dari yang semula, kecuali bagi bagi PKL UKM kategori tenda atau bangunan tidak permanenm hanya hanya buka mulai pukul 18.00 sampai pukul 22.00 Wita, dengan ketentuan melayani pembeli yang dibungkus dan tidak makan ditempat. Selain itu, penegasan lain adalah soal larangan melaksanakan pesta perkawinan dirumah rumah warga.
Dijelaskan, bagi pelaku usaha yang tetap melaksanakan kegiatan diluar dari yang sudah diatur itu, maka akan ditertibkan berupa pemburaran, penghentian opersional usaha dan selanjutnya pencabutan izin oleh tim satgas covid (TNI POLRI POL PP, Satgas covid).
Penegasan itu kata Alfian, dilakukan karena kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Banggai yang terus meningkat sekaligus mempertegas pemberlakuan Perbup 33/2020.
“Mari kita dukung dan sukseskan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Banggai. Surat pemberitahuan dan juga sosialisasi sudah berulang-ulang dilakukan, saatnya kita tegas untuk keselamatan kita bersama,” kata Alfian. (bb.03)
Discussion about this post