BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Wacana pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 belum dapat dipastikan, menyusul rencana pemerintah dan DPR yang akan mengundur waktu pelaksanaan Pilkada serentak yang semula direncanakan pada tahun 2024 menjadi tahun 2027.
Komisioner KPU Ilham Saputra, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com pada selasa (23/06/2020) lalu, mengatakan bahwa rencana pengunduran pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2027 saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sepertinya akan diundur lagi Pilkada dan Pemilu serentaknya pada 2027,” kata Ilham dalam Seminar Nasional “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal”, Selasa (23/6/2020)
Sementara itu, iNews.id merilis pernyataan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang menyebutkan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU Pemilu Komisi II DPR tengah melakukan finalisasi terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk kemudian diharmonisasi dan disinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sejumlah isu sudah mulai mengerucut, seperti misalnya soal keserentakan pilkada yang diundur di 2027 dengan rezim terpisah dengan Pemilu.
“Satu yang hampir sepakat pemilu daerah (pilkada) itu harus berada di dua pemilu nasional. Dan dimulai pemilu nasional di 2024, 2027 pemilu daerah, 2029 pemilu nasional, 2032 pemilu daerah, dan seterusnya,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020), seperti dilansir iNews.com.
Doli melanjutkan, dalam RUU Pemilu kali ini sudah ada pengaturan perubahan keserentakan yang diatur di UU Pemilu Nomor 7/2017. Maka, pelaksanaan pilkada serentak yang dimulai 2015 akan dinormalkan lagi. Dia mengatakan daerah yang melakukan pilkada di 2015 akan melakukan pilkada kembali di 2020, pilkada 2017 dilaksanakan 2022, pilkada 2018 dilaksanakn di 2023 sehingga, keserentakan pilkada direncanakan pada 2027. (bb/03)
Discussion about this post