Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

PMII Banggai Beberkan Kronologis Pelanggaran Dalam Seleksi Direktur PDAM

Berita Banggai by Berita Banggai
7 September 2021
0
PMII Banggai menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Banggai, terkait penolakan hasil seleksi direktur PDAM

PMII Banggai menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Banggai, terkait penolakan hasil seleksi direktur PDAM

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pengangkatan jajaran Direktur PDAM Kabupaten Banggai menuai sorotan. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai menggelar aksi mendesak Bupati Banggai membatalkan pengangkatan jajaran direktur perusahaan daerah tersebut.

Korlap Aksi, Fandi, menjelaskan, pada tanggal 3 September 2021 Bupati Banggai telah melantik direktur dan jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum, sebagai tindak lanjut atas proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi.

Hanya saja, proses tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Berikut beberapa argumentasi PMII Banggai terkait masalah tersebut.

Dalam diktum Ketentuan Umum pengumuman tersebut tidak tegas memasukan ketentuan  pada pasal 57 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 yang berbunyi “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Selain itu, pengumuman tersebut juga tidak memasukan ketentuan  pada pasal 26 huruf  f, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi   “memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha PERUMDA Air Minum”.

Serta tidak tegas memasukan ketentuan  pada pasal 26 huruf  i , Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi  “saat diangkat pertama kali berumur paling rendah 35 (tiga pu1uh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun”.

Disebutkan pula, dalam Diktum Ketentuan Umum pengumuman tersebut tidak memasukan ketentuan  pada pasal 26 huruf  k  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi  “tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas, atau Direksi lainya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar”.

BACA JUGA:   Hindari Program Dadakan, BSH Ingatkan Pesan KPK Soal Penyimpangan Dalam Perencanaan

Selain itu, bahwa dalam Ketentuan Umum pengumuman tersebut tidak memasukan secara tegas soal amanat pasal 26 huruf l Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi  “tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan/atau calon Bupati atau calon wakil Bupati dan/atau calon /anggota legislative”.

“Bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas sangat jelas bahwa proses seleksi telah cacat hukum sejak awal dikarenakan telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat prosedural,” kata Fandi.

Oleh karena itu kata Fandi, dapat kita simpulkan bahwa keputusan Bupati Banggai terkait pengakatan jajaran direksi tersebut adalah bertentangan dengan hukum.

“Untuk itu kami mendesak kepada DPRD Kabupaten Banggai untuk mengeluarkan rekomendasi agar Bupati mencabut keputusan tersebut demi tegaknya supermaasi hukum di Daerah ini,” pungkasnya.

(man)

ShareTweetSendSend
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Batia Tinjau Kerusakan Jembatan di Desa Boitan Luwuk Timur

Batia Tinjau Kerusakan Jembatan di Desa Boitan Luwuk Timur

by Berita Banggai
28 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK TIMUR - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Batia Sisilia Hadjar meninjau kerusakan sebuah jembatan yang berada di Desa...

JOB Tomori Beri Dukungan Pelaksanaan Program Ambulans Dering di Kabupaten Banggai

JOB Tomori Beri Dukungan Pelaksanaan Program Ambulans Dering di Kabupaten Banggai

by Berita Banggai
28 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) memberikan dukungan atas pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah...

Bupati Banggai Apresiasi Serapan Tenaga Kerja Lokal JOB Tomori

Bupati Banggai Apresiasi Serapan Tenaga Kerja Lokal JOB Tomori

by Berita Banggai
28 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Bupati Banggai Amirudin memberikan apresiasi atas komitment JOB Tomori dalam memberikan ruang atas serapan pekerja lokal di...

Haji Amir Siapkan Trik Khusus Untuk Menangkan NasDem dan Anis Baswedan di Banggai

Haji Amir Siapkan Trik Khusus Untuk Menangkan NasDem dan Anis Baswedan di Banggai

by Berita Banggai
12 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka menyebutkan dirinya telah menyiapkan trik tersendiri dalam menghadapi...

Selain Sofhian Mile, Oskar Paudi dan Irfadin Oneng Juga Gabung NasDem

Selain Sofhian Mile, Oskar Paudi dan Irfadin Oneng Juga Gabung NasDem

by Berita Banggai
12 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Partai NasDem Kabupaten Banggai benar benar siap dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Bahkan belakangan ini sejumlah...

Hadiri Konsolidasi Pemenangan Anis Baswedan di Luwuk, Begini Penegasan Ahmad M Ali

Hadiri Konsolidasi Pemenangan Anis Baswedan di Luwuk, Begini Penegasan Ahmad M Ali

by Berita Banggai
12 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad M Ali menghadiri konsolidasi pemenangan Anis Baswedan sebagai calon presiden pada...

Next Post
Alami Mati Mesin, Kapal Rute Taliabu-Luwuk Masih Dalam Pencarian

Alami Mati Mesin, Kapal Rute Taliabu-Luwuk Masih Dalam Pencarian

Tanpa KTP Asli, Wajah tak Sama Peserta SKD CPNS kabupaten Banggai tak Bisa Ikut Test

Tanpa KTP Asli, Wajah tak Sama Peserta SKD CPNS kabupaten Banggai tak Bisa Ikut Test

Discussion about this post

Recommended Stories

Prof Djayani Dituntut Untuk Klarifikasi Pernyataannya Terhadap Senior PMII Kota Palu

Prof Djayani Dituntut Untuk Klarifikasi Pernyataannya Terhadap Senior PMII Kota Palu

19 September 2021

Penanganan Covid-19 di Banggai hanya Tegas Diatas Kertas, Kerumunan masih Terjadi di Pantai Kilolima

29 August 2021
Isu Isu Penting Seputar Pemerintahan Baru (2)

Isu Isu Penting Seputar Pemerintahan Baru (3)

28 June 2021

Popular Stories

  • Tiga Bocah Tenggelam di Kolam Hotel Santika

    Tiga Bocah Tenggelam di Kolam Hotel Santika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Masjid Mangkio Ini Meninggal Dunia Saat Hendak Shalat Tarawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Ricuh Dikantor Bupati Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Terkini Kabupaten Banggai, Rumah Sakit Penuh, Jenazah Antri di Pemulasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batia Sisilia Hadjar Dampingi Korban Lakalantas Hingga ke Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In