Beritabanggai.com - Kabar Dari Sulawesi Tengah
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • BERITA NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • INFOKOM
  • PERTANIAN
  • Kesehatan
  • ANGGARAN
  • LIFESTYLE
Beritabanggai.com - Kabar Dari Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Banggai
  • Banggai Kepulauan
  • Banggai laut
  • Nasional
  • Politik
Home Daerah Banggai

PMII Banggai Beberkan Kronologis Pelanggaran Dalam Seleksi Direktur PDAM

Tuesday, September 7 2021 19:27 WITA
PMII Banggai menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Banggai, terkait penolakan hasil seleksi direktur PDAM

PMII Banggai menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Banggai, terkait penolakan hasil seleksi direktur PDAM

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pengangkatan jajaran Direktur PDAM Kabupaten Banggai menuai sorotan. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai menggelar aksi mendesak Bupati Banggai membatalkan pengangkatan jajaran direktur perusahaan daerah tersebut.

Korlap Aksi, Fandi, menjelaskan, pada tanggal 3 September 2021 Bupati Banggai telah melantik direktur dan jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum, sebagai tindak lanjut atas proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi.

Hanya saja, proses tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Berikut beberapa argumentasi PMII Banggai terkait masalah tersebut.

Dalam diktum Ketentuan Umum pengumuman tersebut tidak tegas memasukan ketentuan  pada pasal 57 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 yang berbunyi “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Selain itu, pengumuman tersebut juga tidak memasukan ketentuan  pada pasal 26 huruf  f, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi   “memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha PERUMDA Air Minum”.

Serta tidak tegas memasukan ketentuan  pada pasal 26 huruf  i , Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi  “saat diangkat pertama kali berumur paling rendah 35 (tiga pu1uh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun”.

Disebutkan pula, dalam Diktum Ketentuan Umum pengumuman tersebut tidak memasukan ketentuan  pada pasal 26 huruf  k  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi  “tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas, atau Direksi lainya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar”.

Selain itu, bahwa dalam Ketentuan Umum pengumuman tersebut tidak memasukan secara tegas soal amanat pasal 26 huruf l Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi  “tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan/atau calon Bupati atau calon wakil Bupati dan/atau calon /anggota legislative”.

“Bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas sangat jelas bahwa proses seleksi telah cacat hukum sejak awal dikarenakan telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat prosedural,” kata Fandi.

Oleh karena itu kata Fandi, dapat kita simpulkan bahwa keputusan Bupati Banggai terkait pengakatan jajaran direksi tersebut adalah bertentangan dengan hukum.

“Untuk itu kami mendesak kepada DPRD Kabupaten Banggai untuk mengeluarkan rekomendasi agar Bupati mencabut keputusan tersebut demi tegaknya supermaasi hukum di Daerah ini,” pungkasnya.

(man)

Related Posts

Ilustrasi
Banggai

Begini Penjelasan ULP Terkait Setor Tarik 20 Persen Kemampuan Keuangan Perusahaan Dalam Tender

by Berita Banggai
28 April 2022
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) atau yang kenal Unit Layanan Penadaan (ULP) Banggai, bakal memberlakukan...

Read more
Hasman Balubi
Banggai

Hasman Balubi ; Perusahaan Wajib Setor Bank Minimal 20 Persen Sebelum Tender

by Berita Banggai
28 April 2022
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Polemik soal kemampuan keuangan perusahaan di dalam keikut sertaan dalam tender program pemerintah daerah mulai menjadi perbincangan...

Read more
Aparat kepolisian Polres Banggai menjaring tiga pasangan bukan suami istri yang ditemukan sedang berduaan di dalam kamar penginapan yang ada di Kota Luwuk, Rabu (27/4/2022) malam.
Banggai

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Polisi di Peginapan Kota Luwuk

by Berita Banggai
28 April 2022
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Aparat kepolisian Polres Banggai menjaring tiga pasangan bukan suami istri yang ditemukan sedang berduaan di dalam kamar...

Read more
Aparat kepolisian dari Polsek Luwuk menemukan sejumlah pemuda yang tengah mengonsumsi miras di area pelabuhan rotan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (27/4/2022) malam.
Banggai

Polsek Luwuk Temukan Lima Pemuda Sedang Pesta Miras di Bulan Puasa

by Berita Banggai
27 April 2022
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Aparat kepolisian dari Polsek Luwuk menemukan sejumlah pemuda yang tengah mengonsumsi miras di area pelabuhan rotan, Kecamatan...

Read more
Load More

Discussion about this post

  • Lepas dari kontrol orang tuanya, tiga orang bocah yang sedang asik berenang di kolam hotel santika, Luwuk, tenggelam dan nyaris tak tertolong pada Rabu (30/6/2021).

    Tiga Bocah Tenggelam di Kolam Hotel Santika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Masjid Mangkio Ini Meninggal Dunia Saat Hendak Shalat Tarawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Ricuh Dikantor Bupati Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Terkini Kabupaten Banggai, Rumah Sakit Penuh, Jenazah Antri di Pemulasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bangunan Yang Terbakar di SMKN 1 Luwuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TENTANG KAMI
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • BERITA NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • INFOKOM
  • PERTANIAN
  • Kesehatan
  • ANGGARAN
  • LIFESTYLE