BERITABANGGAI.COM, LUWUK SELATAN,- Anggota Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah salah satu kios milik warga berinisial AM (36) terkait peredaran miras di Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.
Penggeledahan kios tersebut dilakukan oleh satuan yang dinahkodai Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran miras di seputaran Kelurahan Tombang Permai, Sabtu malam (9/10/2021).
BACA JUGA : Kejari Sulteng Tangkap Buronan Terpidana Illegal Logging di Banggai
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan belasan botol air mineral ukuran 600 liter yang telah terisi minuman keras Cap Tikus.
“Barang bukti miras cap tikus yang disita dalam kios milik pelaku sebanyak 100 botol ukuran 600 ml,” Ujar Iptu Jimyarto.
BACA JUGA : Jual Cap Tikus, Polisi Geledah Salah Satu Penginapan di Pasar Tua Luwuk
Seluruh barang bukti kemudian dibawah dengan pemiliknya ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai, untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Kami tak akan pernah berenti dan lelah memberantas peredaran miras yang sangat meresahkan masyarakat ini. Semua demi kondusifitas kamtibmas,” tandas Iptu Jimyato.(HPB)
BACA JUGA : Bupati Banggai Akan Ajukan Revisi Perhitungan DBH Migas
Discussion about this post