BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Banggai merilis informasi penangkapan seorang warga yang memiliki dua saset sabu sabu. Pria tersebut bernisial AL alias A (36) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang diringkus aparat Satres Narkoba Polres Banggai di kompleks Puskesmas Kecamatan Balantak, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 00.45 ita dini hari.
Informasi yang disampaikan dalam release kepolisian tersebut menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang sering menggunakan narkotika jenis sabu di kompleks Puskesmas Balantak.
“Kami langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikandan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatan informasi bahwa tersangka sedang berada di depan teras Rumah Dinas Puskesmas Balantak dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Ditangan tersangka berhasil ditemukan dua sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus tisu,” beber Iptu Makmur.
Petugass selanjutnya membawa tersangka bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 2,06 gram ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap pelaku lainnya serta asal barang terlarang ini didapatkan tersangka,” tutup Iptu Makmur.
(bb/03)
Discussion about this post