BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai menerbitkan surat edaran Nomor 400/1760/Satgas Covid-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai.
SE tersebut mendasari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 tertanggal 6 September 2021, serta hasil rapat kordinasi dan evaluasi PPKM level 3 penanganan covid-19 di Kabupaten Banggai serta kesepatakan bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Satgas Covid-19,Organisasi Perangkat Daerah dan sejumlah pihak pada 7 September 2021.
SE yang di tanda tangani Bupati Banggai Amirudin Tamoreka itu, memuat 29 point penegasan PPKM level 3, yang diantaranya adalah soal dibolehkannya melaksanakan akad nikah.
Seperti diketahui, pada pemberlakukan PPKM Level 4 sebelumnya, pelaksanaan akad nikah ditiadakan sama sekali, dengan melarang setiap KUA di kecamatan melayani permohonan akad nikah.
Hanya saja, dengan terbitkan Surat Edaran Nomor 400/1760/Satgas Covid-19 tersebut, pelaksanaan akad nikah diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yang menyertainya.
Pada point ke 13 SE tersebut dijelaskan, untuk kegiatan akad nikah dihadiri maksimal 10 orang, sesuai dengan keputusan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI dan resepsi pernikahan serta hajatan (kemasyarakatan), maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksial 50 orang per hari (bukan perjamuan/tamau slih berganti).
Selain itu, ditegaskan dalam SE tersebut bahwa tidak ada makanan atau hidangan di tempat, melainkan nasih kotak yang disediakan di bawah pulang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(bb/03)
Discussion about this post